Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Kota Ende, Tempat Peringatan Harlah Pancasila yang jadi Lokasi Pengasingan Ir. Soekarno

Profil kota Ende, Tempat Peringatan Harlah Pancasila yang jadi Lokasi Pengasingan Ir. Soekarno pada masa penjajahan Kolonial Belanda pada 1933.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Profil Kota Ende, Tempat Peringatan Harlah Pancasila yang jadi Lokasi Pengasingan Ir. Soekarno
kemdikbud
Rumah Pengasingan Ir Soekarno di Kota Ende - Berikut in Profil Kota Ende, Nusa Tenggara Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kota Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal sebagai tempat pengasingan Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, pada masa penjajahan Belanda.

Selain itu, Kota Ende juga menjadi tempat lahirnya Pancasila yang dirumuskan oleh Bung Karno selama masa pengasingan.

Menurut BPK Nusa Tenggara Timur, Kota Ende memiliki luas wilayah 2.046,60 kilometer persegi.

Letak geografisnya di wilayah utara berbatasan dengan Laut Flores, arah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sikka, arah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ngada, dan arah Selatan berbatasan dengan Laut Sawu.

Wilayah Administrasi Kota Ende terdiri dari 16 kecamatan, dan 211 desa.

Prasarana Transportasi Kota Ende terdapat Bandara H. Hasan Aroeboesman.

Untuk transportasi laut, Kota Ende mempunyai Dermaga/Pelabuhan Laut Ippi Ende dan Pelabuhan Ende.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Ende beribukota di Kota Ende, dipimpin oleh Bupati Don Bosco M. Wangge. 

Terkait dengan julukannya, berikut ini sejarah mengapa Kota Ende disebut sebagai Kota Pancasila.

Baca juga: Puan: Pancasila Selalu Relevan bagi Indonesia dalam Menghadapi Tantangan dan Perkembangan

Sejarah Pengasingan Ir Soekarno

Rumah Pengasingan Ir Soekarno di Kota Ende
Rumah Pengasingan Ir Soekarno di Kota Ende (kemdikbud)

Pengasingan Ir. Soekarno diawali dengan pertemuan politik di rumah Muhammad Husni Thamrin di Jakarta, pada tanggal 1 Agustus 1933.

Ir. Soekarno ditangkap oleh seorang Komisaris Polisi ketika ke luar dari rumah Muhammad Husni Thamrin.

Menurut Cagar Budaya Kemdikbud, beliau kemudian dipenjarakan selama delapan bulan tanpa proses pengadilan.

Pada tanggal 28 Desember 1933, Gubernur Jenderal Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, De Jonge, mengeluarkan surat keputusan pengasingan Ir. Soekarno (saat itu berusia 32 tahun) ke Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas