Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan Kasus Pembegalan Amaq Sinta: Polda NTB Serahkan 2 Pelaku ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Dua orang pelaku pembegalan kepada Amaq Sinta, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Lanjutan Kasus Pembegalan Amaq Sinta: Polda NTB Serahkan 2 Pelaku ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Dua orang pelaku pembegalan kepada Amaq Sinta, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Seperti diketahui bahwa dua orang ini, merupakan dua dari empat orang pelaku pembegalan kepada Amaq Sinta, pada bulan April lalu.

Sedangkan dua pelaku lainnya, tewas karena perlawanan yang dilakukan oleh Amaq Sinta.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial WD, yang berusia 22 tahun dan HI berusia 17 tahun yang terbilang masih berusia anak-anak.

Baca juga: Penyidikan 2 Tersangka Pembegalan Amaq Sinta Selesai, Segera Dilimpahkan Pengadilan

Baca juga: Kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah, Ahli Psikologi Forensik: Sinyal Aparat Belum Bisa Jamin Keamanan

Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Herlambang Surya Arfa'i menyampaikan kalau pihaknya sudah menerima tersangka beserta barang bukti yang dilimpahkan oleh Polda NTB pada hari kamis kemarin.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Lombok Tengah, berupa tiga unit kendaraan roda dua.

Kemudian tiga bilah senjata tajam serta jaket yang digunakan salah seorang tersangka melalukan aksi pembegalannya.

BERITA TERKAIT

"Namun terakit dengan kedua tersangka, saat ini berada di rutan Polda NTB," terang Herlambang, Jumat (3/6/2022).

Ia juga mengungkapkan kalau kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Sudah masuk tahap 2 kemarin dan hari senin akan dilimpahkan ke pengadilan negeri," tutup Herlambang Surya Arfa'i.

(Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana)

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas