Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Pembangunan Apartemen yang Seret Eks Wali Kota Jogja Berjarak 500 Meter dari Malioboro

Papan penanda pemilik dari lahan itu sudah lapuk dan tulisannya nyaris tidak terlihat dan saat ini lahan itu juga telah dijadikan tempat parkir wisata

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lokasi Pembangunan Apartemen yang Seret Eks Wali Kota Jogja Berjarak 500 Meter dari Malioboro
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Lokasi rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton itu berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Diungkapkan, uang pemulus perizinan pembangunan mengalir dari vice president PT Summarcone, Agung Oon Nusihono kepada Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Perizinan PTSP Kota Yogyakarta Nur Widhihartana danajudan Haryadi Suyuti yakni Triyanto Budi Yuwono.

KPK membenarkan bahwa rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton itu berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, lahan yang rencananya akan dibangun adalah tanah hook yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari kawasan Malioboro.

Papan penanda pemilik dari lahan itu sudah lapuk dan tulisannya nyaris tidak terlihat dan saat ini lahan itu juga telah dijadikan tempat parkir wisatawan oleh warga sekitar.

Berdasarkan sumber yang didapat Tribunjogja.com di lapangan, luas lahan yang rencananya dijadikan apartemen itu sekitar 5.979 meter persegi.

Baca juga: Pukat FH UGM Sebut Banyak Dugaan Korupsi yang sudah Dilaporkan ke KPK dari Yogyakarta

Berita Rekomendasi

Selama ini yang membersihkan lahan tersebut adalah warga sekitar di Jalan Kemetiran Lor.

Tribunjogja.com sempat melakukan tanya jawab, akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk diwawancara.

Beberapa warga sekitar sebenarnya terbantu dengan keberadaan lahan tersebut.

Sebab beberapa tahun terakhir, mereka mendapat pekerjaan baru yakni membersihkan lahan yang akan dijadikan apartemen Royal Kedhaton itu.

Sejumlah uang jasa kebersihan pun rutin dikirimkan oleh pemilik lahan kepada beberapa warga di sana. 

Empat Orang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta.

Dari sepuluh orang yang diamankan, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah :

1. Pemberi

ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk

2. Penerima

* HS ( Haryadi Suyuti) Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022

* NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

* TBY (Triyanto Budi Yuwono) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022 (KPK)
Jumlah orang yang diamankan itu ada di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, mereka adalah:

1. Haryadi Suyuti (HS) Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022.

2. NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta.

3. HS Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

4. Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

5. NH Staf pada dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

6. MNF staf PURP Pemkot Yogyakarta

7. ON Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk

8. DD manager perizinan PT SA Tbk

9. AK Head of Finance PT SA Tbk

10 SW Direktur PT GS

KPK mengamankan mengamankan uang dalam pecahan mata uang asing dollar Amerika sebesar 27.258 US Dollar.

( tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Lokasi Rencana Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Menyeret Mantan Wali Kota Jogja ke KPK

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas