Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi ASN di Barsel Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Bansel), Kalimantan Tengah. Pelakunya seorang oknum ASN.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi ASN di Barsel Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat
News Law
Ilustrasi seorang ASN di Kabupaten Barito Selatan (Bansel), Kalimantan Tengah, lecehkan gadis remaja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Bansel), Kalimantan Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR.

Pria 45 tahun itu diketahui bertugas di satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Barsel.

Sementara korbannya sebut saja bernama Melati yang masih berstatus pelajar sekolah.

AR kini diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman menjelaskan adanya tindak pidana pelecehan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Baca juga: Kakek di Surabaya Lecehkan Anak Tetangga, Berawal Korban Mengeluh Sakit saat Pipis ke Ayahnya

“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pelecehan pada anak di bawah umur,” tegasnya, Kamis (2/6/2022).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, kasus pelecehan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.

Diterangkan Kapolres Barsel Yusfandi Usman yang menjelaskan kronologis terjadinya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, saat menggelar Jumpa Pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum ASN di Barsel.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, saat menggelar Jumpa Pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum ASN di Barsel. (Polres Barsel untuk Tribunkalteng)

“Berawal dari pesan melalui aplikasi Whatsapp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” katanya.

Kejadian dilakukan pelaku pada jam istirahat kantor, sehingga saat itu kantor sedang kosong.

“Korban pun kemudian datang, memanfaatkan situasi ruangan yang kosong. Pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya pada Melati,” ujar AKBP Yusfandi.

Baca juga: Wanita di Sumsel Nyamar Jadi Pria agar Bisa Pacari Gadis ABG, Terbongkar setelah Lecehkan Korban

Lebih lanjut, korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.

“Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.

Petugas telah mengamankan tersangka AR dan barang bukti berupa baju seragam sekolah, rok, baju batik kedinasan, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Oknum ASN Barsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Cabuli Anak Bawah Umur di Kantor

(Tribunkalteng.com/Pangkan B)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas