Bagikan Pamflet Berisi Ajakan Mendirikan Khilafah, 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Polisi mengamankan tiga tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan tiga tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CZ, DS, dan AS.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengungkap status ketiga tersangka dalam Jemaah Khilafatul Muslimin
"3 orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin," ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan atau ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.
Baca juga: Viral Video Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah di Jakarta dan Brebes, Densus 88 Turun Tangan
"Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIBdi jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan pelapor berinisial S.
Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Konvoi di Brebes Bawa Spanduk Seruan Khilafah, Polisi Interogasi Pengurus Khilafatul Muslimin
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," kata Iqbal.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)