150 Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Medan, Dagingnya Dimakan dan Dijadikan Tambul di Lapo Tuak
Terbitkan SE No 440/4676 pada 22 April 2022, tentang pelarangan komersialisasi daging anjing sudah sangat tepat namun aturan itu harus dijalankan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Anugrah Nasution
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Data yang dihimpun Toba Animal Friends, setiap hari, di Kota Medan ada 150 ekor anjing yang dibantai dan disantap dagingnya.
Founder Toba Animal Friends, Anita Panggabean jumlah orang yang mengonsumsi daging anjing memang terbilang tinggi.
"Setiap hari ada 150 anjing dipotong dan dimakan dijadikan tambul di lapo tuak pada umumnya," tutur Anita, Selasa (7/6/2022).
Padahal, kata Anita sejatinya anjing adalah hewan peliharaan, bukan hewan santapan.
Anita mengatakan, melihat fakta tersebut, perlu ada aturan khusus yang mengatur masalah perdagangan daging anjing.
Ia menilai langkah Pemko Medan dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 440/4676 pada 22 April 2022, tentang pelarangan komersialisasi daging anjing sudah sangat tepat namun aturan itu harus dijalankan.
Baca juga: Bobby Nasution Larang Warung Daging Anjing di Medan, Bagaimana dengan Gibran di Solo?
Aturan yang sama sudah pernah muncul di tahun 2018, tapi cuma muncul saja tanpa ada aksi yang nyata.
"Kami menyambut baik hal itu. Karena kami sendiri sudah lama berusaha untuk bertemu Wali Kota Medan dan Gubernur, guna membicarakan pelarangan konsumsi daging anjing," katanya.
Adapun isi SE yang diterbitkan Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan menyangkut lima poin.
Berikut ini isi SE tersebut:
1. Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
2. Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
3. Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
4. Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
5. Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.
Menurut Kepala Dinas ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis pelarangan komersialisasi daging anjing ini semata-mata untuk melindungi masyarakat.
Kata Emilia, pelarangan komersialisasi daging anjing guna mengantisipasi penyakit zoonosis yang bisa saja menular kemanusia.
Atas hal tersebut, diterbitkanlah SE yang mengatur soal penjualan daging anjing. (cr17/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 150 Ekor Anjing di Kota Medan Dibantai dan Disantap Setiap Hari di Lapo Tuak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.