Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswanya di Taput, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Berikut nasib oknum dosen yang lecehkan mahasiswanya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswanya di Taput, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi oknum dosen ditangkap polisi gegara lecehkan mahasiswanya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang menjerat seorang oknum dosen di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, terus bergulir.

Update terbarunya, oknum dosen berinisial NTL (33) ini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Polres Tapanuli Utara juga sudah menetapkan NTL sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, NTL terancam dihukum 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan membenarkan informasi di atas.

Ia menjelaskan, NTL ditahan mulai Jumat 3 Juni 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi ASN di Barsel Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat

Penahanan NTL pun setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

Kronologi kejadian

Sebelumnya seorang mahasiswa berinisial KS melaporkan dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) di ke Polres Tapanuli Utara lantaran diduga melakukan pencabulan atau menyodominya.

KS menjelaskan peristiwa cabul dalam bentuk Sodomi terjadi Rabu 28 April 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB di rumah dosennya sendiri di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon.

Korban menerangkan, selama ini dia ngekos di rumah NTL karena dirinya warga luar daerah Taput.


Saat kejadian, pelaku mengajak dirinya tidur bareng lantaran sebagai malam terakhir pelaku tinggal di kos tersebut.

"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban, Selasa (31/5/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas