Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswanya di Taput, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Berikut nasib oknum dosen yang lecehkan mahasiswanya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswanya di Taput, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi oknum dosen ditangkap polisi gegara lecehkan mahasiswanya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara 

Ajakan pelaku pun awalnya di tolak oleh korban namun pelaku terus membujuk dan merayu.

Baca juga: Kakek di Surabaya Lecehkan Anak Tetangga, Berawal Korban Mengeluh Sakit saat Pipis ke Ayahnya

Kemudian korban pun mau karena merasa berutang budi kepada dosennya tersebut karena pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Pada malam itulah pelaku disebut memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban.

Tak lama kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Atas perbuatannya, dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." ucap Aiptu W. Baringbing.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Polisi Tangkap Dosen IAKN Tarutung yang Sodomi Mahasiswanya, Korban Telah Divisum.

BERITA REKOMENDASI

(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan sesama jenis.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas