Oknum Pejabat Satpol PP Bayar 4 Orang untuk Mengangkut Ratusan Potong Besi & Kayu Sitaan dari Gudang
Meski belum sempat terjual, dugaan pencurian itu muncul hingga membuat Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto meradang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menginterogasi empat orang yang dibayar oleh oknum Satpol PP untuk mengangkut ratusan kilogram barang sitaan berupa kayu dan besi dari gudang Satpol PP.
"Mereka bertugas mengangkut besi-besi itu (barang sitaan) di gudang tersebut. Saat ini tiga sampai empat orang kami mintai keterangan. Mereka memang dibayar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6/2022).
Sejauh ini, polisi masih belum menaikkan status penyelidikan ke tingkat sidik.
"Kami masih membutuhkan keterangan dari saksi, lalu koordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya terkait mekanisme penyitaan. Kami mencocokkan hasil TKP dengan register barang bukti yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Surabaya," ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga masih melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
AKBP Mirzal Maulana menyebut, pihaknya masih memproses laporan Kasatpol PP Kota Surabaya terhadap Kabidtribum berinisial FE, dengan dugaan melanggar pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Oknum Pejabat Satpol PP Diduga Jual Barang Sitaan Senilai Ratusan Juta Rupiah, Sanksi Menanti
"Jika sudah didaftarkan sebagai barang milik negara, maka bisa masuk dugaan korupsi. Apalagi jika pelakunya adalah pegawai negeri sipil (PNS)," kata AKBP Mirzal Maulana.
Hasil keterangan saksi sementara, terlapor diduga menyuruh empat orang sipil untuk mengangkut ratusan potong besi dan kayu hasil sitaan dari gudang Satpol PP Kota Surabaya di Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya, menggunakan dua truk.
Meski belum sempat terjual, dugaan pencurian itu muncul hingga membuat Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto meradang, dan berujung laporan polisi.
Sebelumnya seorang oknum pejabat Satpol PP di Kota Surabaya diduga menjual barang penertiban di luar prosedur.
Kasus ini telah dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu.
"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).
Selain kepada kepolisian, oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.
"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya, kami serahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya.
Koordinasi dengan kepolisian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara internal.
Eddy mengatakan, kali pertama mendengar kasus ini pada awal pekan lalu, Senin (23/5/2022) pagi.
Saat itu seorang pegawainya melapor soal pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
Lokasinya, ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Gudang ini memang menjadi penyimpanan berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Baca juga: Demi Keuntungan Pribadi, Oknum Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
Mendapat laporan itu, Eddy langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti untuk memeriksa ke gudang.
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," kata Eddy.
Seluruh kegiatan di gudang tersebut lantas dihentikan. Pihak-pihak terkait kemudian diperiksa.
Setelah melakukan pemeriksaan, keesokan harinya Selasa (24/5/2022), Eddy melapor kepada Asisten Pemerintahan, Erna Purnawati dan pihak inspektorat.
"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," katanya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam.
Saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya seorang oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban di luar prosedur.
Diduga, total nilai barang yang dijual mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini sebelumnya disampaikan salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto.
Julianto berharap tindakan oknum petinggi Satpol PP ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan juga pihak kepolisian.
Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
"Oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masa masih kurang (penghasilan) aja? Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" kata Julianto saat itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Interogasi 4 Orang Pengangkut Barang Bukti Sitaan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya: Dibayar