Tim KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Siang Tadi
Hari Senin (6/6/2022) kemarin, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur di PT SA di Jakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Balai Kota Yogyakarta, Selasa ( 7/6/2022) siang untuk melakukan pemeriksaan di ruang kerja mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang pada Kamis (2/6/2022) lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Beberapa petugas KPK terlihat memasuki beberapa ruangan yang ada di dalam kantor wali kota.
Di luar ruangan, aparat kepolisian bersenjata laras panjang turut berjaga di area gedung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.
Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang pada Kamis lalu dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK.
"Diantaranya benar ruang kerja walikota Yogyakarta. Dan saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," kata Ali Fikri dihubungi Tribunjogja.com , Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Panggil Direksi Summarecon Agung
Ali menambahkan, di hari sebelumnya yakni Senin (6/6/2022) kemarin, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk.
Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," jelasnya.
Sebagai informasi, upaya paksa penggeledahan pada hari ini merupakan tindak lanjut pengusutan kasus dugaan suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon, di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Pemberi suap yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Vice President PT. Summarecon Agung yakni inisal ON.
Penerima suap yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) kemudian TBY sekretaris merangkap ajudan HS, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta NWH.
Tiga orang tersebut terbukti menerima suap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam kegiatan tangkap tangan KPK Kamis lalu, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 27.258 US dolar dari HS.
Proses pengusutan kasus tersebut masih berlanjut sampai dengan saat ini. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Temukan Uang dan Dokumen di PT SA, KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Eks Wali Kota Yogya