Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bawa Ambil Dokumen Hasil Penggeledahan, Pj Wali Kota Yogyakarta : Terbanyak dari Dinas PTSP

Penggeledahan itu sendiri berlangsung sejak siang hingga malam hari dan kini segel KPK di beberapa ruangan yang digeledah telah dilepas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Bawa Ambil Dokumen Hasil Penggeledahan, Pj Wali Kota Yogyakarta : Terbanyak dari Dinas PTSP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti OTT mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan  penggeledahan di sejumlah ruangan Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) malam. 

Penjabat  Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan hotel dan bangunan yang diterbitkan selama kepemimpinan Haryadi.

Sumadi mengaku belum mengecek langsung ke balai kota.

Informasi penggeledahan itu dia peroleh dari jawatannya di Pemkot Yogyakarta semalam.

"Saya dilapori oleh teman-teman, ada berkas-berkas yang diambil oleh rekan-rekan KPK.

Paling banyak diangkut dari kantor Dinas PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Sumadi saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).

BERITA TERKAIT

Operasi penggeledahan, lanjut Sumadi, diduga kuat sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah orang lainnya.

Baca juga: Tim KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Siang Tadi

Seperti diketahui, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran, Gedongtengen.

"Saya belum tahu detailnya (jenis berkas), tapi yang berkaitan dengan proses-proses di apartemen dan beberapa perizinan, pokoknya ada beberapa berkas yang mungkin itu rangkaian," katanya.

"Mungkin juga termasuk perizinan-perizinan (hotel dan apartemen) yang diterbitkan sebelum kejadian (OTT) kemarin, tapi masih di bawah kewenangan beliau (Haryadi)," sambungnya.

Penggeledahan itu sendiri berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Menurut Sumadi, kini segel KPK di beberapa ruangan yang digeledah telah dilepas.

Di antaranya ruang kerja wali kota, ruangan di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas