Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Lengkap Pemuda di Bengkulu Bunuh Kakak Kandung agar Bisa Menguasai Warisan Orangtua 

Tersangka ini merupakan adik bungsu korban mengaku pernah dianiaya oleh korban dan ingin menguasai tanah kebun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengakuan Lengkap Pemuda di Bengkulu Bunuh Kakak Kandung agar Bisa Menguasai Warisan Orangtua 
Tribunbengkulu.com/Panji
Pelaku pembunuhan kakak kandung sendiri berinisial BE (24) warga Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU  -  Pria berinisial BE (24), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tega menghabisi Jamenom (45) yang merupakan kakak kandungnya demi mendapatkan warisan orangtua.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, BE berhasil diringkus pada Minggu (5/6/2022) kemarin.

"Tersangka diamankan di rumah mertuanya di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Kapolsek Kota Padang, Iptu M Zuhdi mengatakan, dari pengakuan tersangka ini dirinya sakit hati terhadap kakak kandungnya sendiri atau korban.

Baca juga: Warga Dairi Sumut Bunuh Adik Kandungnya di Rumah: Begini Kronologinya

"Tersangka ini merupakan adik bungsu korban, dulu tersangka pernah dianiaya oleh korban," kata Iptu M Zuhdi.

Selain melakukan penganiayaan terhadap tersangka, korban juga mau menguasai kebun milik orang tuanya.

BERITA TERKAIT

"Korban juga mau menguasai warisan dari orang tua mereka, maka terjadilah pembalasan dendam terhadap korban," ujar Iptu M Zuhdi.

Zuhdi menambahkan, saat sebelum kejadian tersangka sudah bersembunyi di sekitar lokasi.

 "Saat melihat korban, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau melubangi pinggang sebelah kanan korban sebanyak 2 lubang hingga tembus ke perut korban," ucap Iptu M Zuhdi.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka disangkakan pasal 338KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Pengakuan BE

Dari pengakuan tersangka BE, dirinya tak memiliki dendam terhadap sang kakak. Namun ia mengakui sudah menikam sang kakak hingga tewas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas