Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Sebar Foto Syur Janda, Buat Akun Facebook dengan Nama Korban
Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena menyebar foto syur seorang janda ke media sosial.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah dilaporkan seorang janda ke polisi.
Alasannya, pria tersebut nekat menyebarkan foto syur janda tersebut ke media sosial.
Pelaku sengaja membuat akun Facebook dengan nama korban untuk mengunggah foto syur tersebut.
Motif pelaku melakukan perbuatan itu lantaran ajakan menikahnya ditolak korban.
Baca juga: Pak Kades Didemo Karena Diduga Selingkuh, Warga Malu Foto-fotonya Tersebar di TikTok
Baca juga: Fakta-fakta Gadis Remaja Dirudapaksa 10 Pemuda di Taput, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban
Polres Pariaman menerima pengaduan dari seorang janda beranak tiga warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman IY (39) atas penyebaran foto tidak senonoh dirinya di media sosial (Medsos).
Korban melaporkan kelakukan seorang duda beranak satu warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat M (38), atas perlakuannya tersebut.
Pada akhirnya, atas ulahnya tersebut lantas M dijemput oleh petugas Polres Pariaman, Kamis (8/6/2022).
Tersangka M melakukan penyebaran foto tidak senonoh IY di akun Facebook, yang ia buat dengan alasan karena ajakan menikahnya ditolak.
"Tersangka membuat akun Facebook dengan menggunakan nama korban dan membagikan foto tidak senonoh seorang perempuan (korban) di akun Facebook yang dikelolanya itu," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhamad Arvi saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (9/6/2022).
AKP Arvi mengatakan alasan tersangka membagikan foto tersebut, karena korban menolak diajak menikah.
Baca juga: FAKTA Viral Foto Mesra 2 Kades, Ratusan Warga Segel Kantor Desa hingga Bupati Sumedang Buka Suara
Melalui alasan ini M lalu membagikan, yang awalnya berupa tulisan atau status senonoh yang dilanjutkan dengan menyebarkan foto korban di media sosial.
Merasa terganggu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pariaman, sehingga pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap M.
"Korban yang langsung melaporkan atas tindakan terduga M, yang ini merupakan delik aduan," katanya.
Ia menyebutkan adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu sebuah gawai atau telepon pintar atau Smartphone, yang digunakan mengunggah status dan foto korban serta tangkapan layar status dan foto tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Foto tak Senonoh Janda Anak Tiga, Tersebar di Medsos, Seorang Duda Dilaporkan ke Polres Pariaman
(TribunPadang.com/Rahmat Panji)