Orangtua Pisah Ranjang, Remaja 14 Tahun di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung saat Tidur Sekamar
Seorang remaja berusia 14 tahun di Aceh besar menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang remaja berusia 14 tahun di Aceh Besar, Aceh.
Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat itu terjadi saat pelaku dan korban tidur sekamar.
Pasalnya, pelaku dan istrinya sedang tidak harmonis dan pisah ranjang.
Aksi bejat itu dilakukan berulang kali hingga membuat korban tak tahan lagi.
Selama ini tidur sama korban, seorang ayah di Aceh Besar diduga tak tahan dan rudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga tiga kali.
Kisahnya berawal dari permasalahan keluarga di mana ibu korban dan tersangka AK (37) berselisih paham hingga pisah ranjang.
Baca juga: Bukannya Melindungi, Pria di Aceh Besar Ini Malah Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri
Baca juga: Dicegat di Jalan, Wanita di Aceh Utara Dirudapaksa dan Dirampok, Polisi Buru Pelaku
Sementara selama itu, tersangka AK tidur bersama korban yang merupakan remaja dari darah dagingnya sendiri.
Karena lama tak harmonis dengan sang istri, AK menjadikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu birahi.
Kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini dilakukan November 2021 silam.
"Dalam kasus ini, AK telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK yang diterima Serambinews.com, Jumat (10/6/2022).
AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari, ketika korban sudah terlelap tidur.
Perlahan kelakuan bejat pelaku diketahui oleh korban.
Namun AK mengancam anak kandungnya yang masih remaja itu agar tidak memberitahukan kepada sang ibu.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," ungkap Kompol Ryan.
Seiring berjalannya waktu, pelaku pun mengulang perbuatan bejatnya lagi pada awal April 2022 lalu.
Korban tak tahan dan akhirnya memberitahukan kepada sang ibunya, terhadap apa yang dilakukan ayahnya selama ini.
Baca juga: Anak 13 Tahun di Muba Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Berdalih Khilaf
Diringkus Polisi
Tersangka AK akhirnya diringkus Tim Rimueng dan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.
Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.
AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.
"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung
(Serambinews.com/Sara Masroni)