Seorang Ayah di Sumatera Hamili Anak Kandungnya Sendiri, Menyesal Setelah Ditangkap Polisi
Seorang ayah, HS (52), di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan tega merudapaksa (perkosa) putri kandungnya sampai hamil.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MUBA - Seorang ayah, HS (52), di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan tega merudapaksa (perkosa) putri kandungnya sampai hamil.
Saat ini, korban masih berusia 13 tahun berinisial PS.
Ketika ditangkap polisi, pria keji tersebut barulah mengaku menyesali perbuatannya.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan kasus bermula saat ibu korban YL (50) melaporkan suaminya sendiri ke polisi.
Baca juga: Oknum Dosen IAKN Tarutung Sumut Dilaporkan Mahasiswa ke Polres Taput Terkait Kasus Pelecehan
Kejadian bermula saat itu sekitar Desember 2021 pukul 05.00 WIB di rumah tersangka dan korban sendiri.
"Saat itu korban tengah tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri sang anak kemudian memeluknya," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).
Tak cukup sampai disana, tersangka lantas membuka celana korban lalu melancarkan aksinya.
Akibat dari kejadian tersebut korban pun hamil.
Kehamilan korban diketahui sang ibu melihat anak muntah-muntah dan kemudian dibawa ke Jambi untuk dicek ternyata sudah hamil 5 bulan.
Pihaknya pun lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah makan Erlita di kecamatan Babat Toman dan tanpa perlawanan dari tersangka.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.