Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya
Kasus penggelapan uang terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 30 tahun bernama Angga Maulana.
Editor: Endra Kurniawan
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi karyawan perusahaan obat nyamuk di Tegal gelapkan uang Rp 626 juta milik perusahaan.
Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO.
Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten.
Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, kemana saja aliran dana tersebut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Obat Nyamuk King Kong Tegal Tertangkap, Buron Sejak 2016
(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.
BERITA REKOMENDASI