Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya

Kasus penggelapan uang terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 30 tahun bernama Angga Maulana.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi karyawan perusahaan obat nyamuk di Tegal gelapkan uang Rp 626 juta milik perusahaan. 

Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten.

Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, kemana saja aliran dana tersebut," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Obat Nyamuk King Kong Tegal Tertangkap, Buron Sejak 2016

(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas