29 Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Sepakat Dukung Pemekaran Papua
Hasilnya, Sebanyak 29 kabupaten dan kota di Provinsi Papua sepakat mendukung upaya pemekaran di Provinsi Papua.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua digelar secara daring dan luring di Suni Garden Lake Hotel and Resort Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat (10/6/2022) lalu.
Hasilnya, Sebanyak 29 kabupaten dan kota di Provinsi Papua sepakat mendukung upaya pemekaran di Provinsi Papua.
Adapun 29 kabupaten dan kota tersebut di antaranya adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Kemudian, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mimika.
Baca juga: KKB Papua Diduga Terima Amunisi dari Aparat, Komisi III: Polri dan TNI Harus Usut Tuntas
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, yakni bupati dan wali kota di Provinsi Papua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta sejumlah pihak terkait.
Rapat khusus itu kemudian menyepakati sejumlah hal yang berkaitan dengan dukungan terhadap pemekaran Papua.
Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah para peserta rapat mendengarkan masukan, aspirasi, dan keinginan dari masyarakat adat Papua yang diwakili oleh kepala daerah serta tokoh adat, agama, perempuan, dan pemuda.
Kesepakatan itu di antaranya adalah mendukung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021.
Selain itu, peserta rapat juga bersepakat untuk mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan wilayah adat.
Baca juga: Upacara Bakar Batu di Lanny Jaya Papua Diwarnai Aksi Saling Serang, Seorang Warga Tewas, 14 Luka
Kemudian, mereka juga meminta penerapan UU sektoral di Provinsi Papua sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.
“(Kami) mendesak pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merealisasikan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran provinsi serta kabupaten dan kota di Provinsi Papua,” tulis para peserta rapat dalam kesepakatan tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Kemudian, para peserta rapat juga meminta agar pemekaran di Provinsi Papua serta kabupaten dan kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan aparatur sipil negara (ASN), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tak hanya itu, peserta rapat juga meminta agar alokasi kursi DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Papua dan provinsi pemekaran dari Papua berjumlah minimal lima kursi secara proporsional.
Selain itu, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus berasal dari OAP.
Berita ini tayang di Tribun Papua dengan judul: 29 Kepala Daerah di Papua 'Sepakat' Dukung Pemekaran Wilayah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.