Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arisan Bodong di Kalsel, Bandar Tak Sanggup Ganti Uang Korban, Korban Lapor Polisi

Upaya para korban minta uang dikembalikan pengelola arisan diduga bodong di Barabai tak membuahkan hasil

Editor: Sanusi
zoom-in Arisan Bodong di Kalsel, Bandar Tak Sanggup Ganti Uang Korban, Korban Lapor Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi: Upaya para korban minta uang dikembalikan pengelola arisan diduga bodong di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, tak membuahkan hasil. 

Perkara Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Siap Sidang

Menyusul isterinya sang ratu arisan online yang tengah duduk di kursi pesakitan karena diduga menipu dan menggelapkan uang anggota arisan, oknum Anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS juga segera dihadapkan dengan meja hijau.

Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyatakan berkas perkara dengan nama tersangka MS telah lengkap atau biasa disebut P21.

"Tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh Kejari Banjarmasin dari penyidik Polresta Banjarmasin kemarin," kata Kasubseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, Jumat (10/6/2022).

Dari hasil penyidikan yang tertuang di berkas perkara yang diterima Kejari Banjarmasin itu, Radityo menyebut kemungkinan dakwaan mengarah pada dua alternatif.

"Pasal 378 jo 56 artinya pembantuan dalam penipuan, itu yang pertama atau Pasal 480 tentang penadahan, itu dalam artian dia diduga ikut menikmati hasil (kejahatan)," ujar Radityo.

Sesuai prosedur dan aturan berlaku, Kejari Banjarmasin memiliki waktu paling lama 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Tapi mungkin sebelum itu pasti kami upayakan sudah dilimpahkan," terangnya.

Sebelumnya diketahui, MS juga berstatus tersangka karena terseret perkara yang menjerat isterinya yakni berinisial RA alias Ame.

Disebutkan, penyidik mendapati adanya aliran dana terkait arisan online yang dibandari oleh Ame masuk ke rekening pribadi MS.

Sedangkan isteri MS yaitu Ame kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ame didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banjarmasin dengan Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara dengan nama tersangka Ame pun tak hanya satu, melainkan masih ada berkas perkara lainnya yang ditangani Polresta Banjarmasin dan ada pula oleh Polda Kalsel.

Dalam tahap penyidikan sebelumnya, praktik arisan online fiktif yang dibandari oleh Ame disebut menimbulkan kerugian terhadap ratusan korban dan dengan angka mencapai belasan miliar Rupiah.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bandar Arisan Bodong di Kabupaten HST Tak Sanggup Ganti Uang Korban Mencapai Rp 1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas