Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Pernikahan Manusia & Domba, Warga Jogodalu Minta Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Ditutup

Massa menuntut para pihak dan pemilik pesanggrahan untuk meminta maaf dan beritikat baik kepada masyarakat Desa Jogodalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Kasus Pernikahan Manusia & Domba, Warga Jogodalu Minta Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Ditutup
IST/Surya.co.id
Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina. 

Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut akan diperiksa.

"Jadi penetapan tersangka atau siapa-siapa yang terlibat bisa nanti dua, empat atau mungkin bisa lebih juga. Yang pasti kami selalu koordinasi dengan saksi ahli dan MUI," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, Senin (13/6/2022).

Saat ini Polres Gresik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam rangka BAP. 

"Masih penyelidikan belum penyidikan," kata dia. 

Saksi yang dipanggil termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Nasir.

Dia ikut hadir dalam acara pernikahan sebagai tamu undangan.

Berita Rekomendasi

"Kami profesional tidak ada intervensi pejabat manapun, nanti kami update perkembangannya," tandasnya.

Terancam dijerat pasal penodaan agama

Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022).

"Sesuai dengan Pasal 156 tentang Penistaan Agama," ujarnya.

Pernikahan manusia dengan domba dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas