Buntut Kasus Pernikahan Manusia & Domba, Warga Jogodalu Minta Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Ditutup
Massa menuntut para pihak dan pemilik pesanggrahan untuk meminta maaf dan beritikat baik kepada masyarakat Desa Jogodalu.
Editor: Dewi Agustina
Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut akan diperiksa.
"Jadi penetapan tersangka atau siapa-siapa yang terlibat bisa nanti dua, empat atau mungkin bisa lebih juga. Yang pasti kami selalu koordinasi dengan saksi ahli dan MUI," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, Senin (13/6/2022).
Saat ini Polres Gresik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam rangka BAP.
"Masih penyelidikan belum penyidikan," kata dia.
Saksi yang dipanggil termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Nasir.
Dia ikut hadir dalam acara pernikahan sebagai tamu undangan.
"Kami profesional tidak ada intervensi pejabat manapun, nanti kami update perkembangannya," tandasnya.
Terancam dijerat pasal penodaan agama
Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022).
"Sesuai dengan Pasal 156 tentang Penistaan Agama," ujarnya.
Pernikahan manusia dengan domba dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.