Fakta-fakta Prostitusi Online di Konawe, Anak Berusia 12 dan 16 Tahun Dijual lewat Aplikasi MiChat
Berikut fakta-fakta prostitusi online di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta prostitusi online di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar Polres Konawe.
Ada 2 korban masing-masing berusia 12 dan 16 tahun.
Keduanya dijajakan oleh mucikari berinisial SREP alias AY (22) lewat aplikasi MiChat.
Layani 5 pria dalam 4 hari
Dalam 4 hari, anak di bawah umur yang baru berusia 12 tahun tersebut sudah melayani 5 pria hidung belang di sejumlah penginapan dan hotel berbeda di Kabupaten Konawe.
Korban prostitusi online via aplikasi michat oleh SREP alias AY, seorang gadis muda berusia 22 tahun di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Rekan lainnya yang juga masih di bawah umur ikut menjajakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dari Kota Kendari itu.
Baca juga: Suami Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang untuk Penuhi Fantasi, Digerebek saat Berhubungan Bertiga
Mereka yakni IR alias Imeng (16), remaja asal Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai.
Selain itu, FM (16), pemuda asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Sama dengan AY, dua remaja tersebut juga ikut menjajakan korban via aplikasi MiChat kepada lelaki hidung belang.
Akibat perbuatan itu, AY, IR, dan FM, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (PPA Satreskrim Polres) Konawe.
AY diperiksa polisi
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (13/06/2022), AY terlihat sedang menjalani pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian.
Sesekali wajah gadis muda tersebut menoleh ke arah pintu keluar ruang pemeriksaan PPA Satreskrim Polres Konawe.
Dia juga terlihat lancar menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan seorang polisi wanita atau polwan.
Baca juga: Seorang Kakek di Blitar Jatim Sewakan Dapurnya Tempat Prostitusi: Segini Tarifnya
Pertanyaan tersebut salah satunya terkait modus dan cara AY menjajakan korban pelajar SMP dari Kota Kendari itu.
AY sebelumnya ikut diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban Dijajakan Via MiChat
AKP Mochamad Jacub mengungkap kronologi kasus tersebut yang berawal saat korban berusia 12 tahun itu datang dari Kota Kendari.
Pelajar SMP itu meninggalkan rumahnya kemudian ke Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Dia lalu dijemput seorang pria berinisial YO yang merupakan teman dari pelaku AY sekitar pukul 16.30 wita.
Korban selanjutnya dibawa ke Wisma Toowoi, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha.
AY sudah menunggu korban di wisma tesebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
“Kemudian AY mencari laki-laki yang akan berhubungan laiknya suami istri dengan korban melalui aplikasi MiChat,” kata AKP Mochamad Jacub dalam keterangan tertulisnya.
Setelah AY mendapatkan pria hidung belang, korban kemudian dijemput di wisma tersebut.
Selanjutnya, korban dibawa ke Hotel Sri Rahayu yang tak jauh dari Wisma Toowoi.
Korban selanjutnya melayani seorang pria hidung belang.
Usai berhubungan laiknya suami istri, korban mendapat bayaran sebesar Rp1 juta.
“Uang tersebut diberikan kepada korban,” jelas AKP AKP Mochamad Jacub.
Dari tarif tersebut, pelaku AY juga mendapatkan bagian sebesar Rp100 ribu karena telah mencarikan pria hidung belang.
Aksi AY berlanjut
Aksi AY menjajakan korban pun berlanjut.
Pada hari berikutnya, AY kembali mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Korban kembali melayani hasrat lelaki tersebut dan mendapatkan bayaran sebesar Rp500 ribu.
Pelaku AY yang mencari lelaki hidung belang kembali mendapatkan jatah Rp100 ribu.
Pada Jumat (29/4/2022) pukul 20.00 wita, giliran pelaku IR yang mencari pria hidung belang kepada korban.
Usai melakukan hubungan laiknya suami istri dengan pria itu, korban kembali mendapatkan imbalan sebesar Rp400 ribu.
Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Kosan di Sukabumi, Amankan Waria yang Selesai Lakukan Transaksi Prostitusi
IR yang mencarikan lelaki hidung belang mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu.
Pada Sabtu (30/4/2022), FM juga mendapatkan pelanggan pria hidung belang via aplikasi MiChat.
Pelajar SMP Kendari itu kembali melayani pria hidung belang di wisma dan mendapatkan imbalan serupa.
Pada Minggu (1/5/2022), korban kembali dijajakan ke lelaki hidung belang oleh AY.
Setelah melayani pria tersebut, korban mendapatkan imbalan yang kemudian diberikan kepada AY.
“Uang tersebut dipakai untuk membayar penginapan di Wisma Toowoi,” ujarnya.
Uang tersebut juga dipakai untuk bayar kos-kosan serta digunakan untuk makan dan membeli pakaian korban.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pelajar SMP Kendari ‘Dijual’ Gadis Muda cs di Konawe hingga 4 Hari 5 Kali Layani Pria Hidung Belang
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)