Fakta-fakta Prostitusi Online di Konawe, Anak Berusia 12 dan 16 Tahun Dijual lewat Aplikasi MiChat
Berikut fakta-fakta prostitusi online di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta prostitusi online di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar Polres Konawe.
Ada 2 korban masing-masing berusia 12 dan 16 tahun.
Keduanya dijajakan oleh mucikari berinisial SREP alias AY (22) lewat aplikasi MiChat.
Layani 5 pria dalam 4 hari
Dalam 4 hari, anak di bawah umur yang baru berusia 12 tahun tersebut sudah melayani 5 pria hidung belang di sejumlah penginapan dan hotel berbeda di Kabupaten Konawe.
Korban prostitusi online via aplikasi michat oleh SREP alias AY, seorang gadis muda berusia 22 tahun di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Rekan lainnya yang juga masih di bawah umur ikut menjajakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dari Kota Kendari itu.
Baca juga: Suami Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang untuk Penuhi Fantasi, Digerebek saat Berhubungan Bertiga
Mereka yakni IR alias Imeng (16), remaja asal Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai.
Selain itu, FM (16), pemuda asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Sama dengan AY, dua remaja tersebut juga ikut menjajakan korban via aplikasi MiChat kepada lelaki hidung belang.
Akibat perbuatan itu, AY, IR, dan FM, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (PPA Satreskrim Polres) Konawe.
AY diperiksa polisi
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (13/06/2022), AY terlihat sedang menjalani pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.