Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Aceh Dapat Upah Rp 40 Juta Antar 1 Kg Sabu ke Lombok NTB

IH mengaku sudah menjadi kurir selama dua tahun dan akan menikah dalam waktu dekat ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Asal Aceh Dapat Upah Rp 40 Juta Antar 1 Kg Sabu ke Lombok NTB
Dok Polresta Mataram
Tim Operasional Polresta Mataram menggeledah kamar hotel berbintang di Mataram terkait kasus sabu seberat 1 kilogram, di Mataram, Selasa (14/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - IH (25), seorang pria asal Aceh mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta untuk membawa satu kilogram sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya baru kali ini mengantar ke Lombok dan diupah Rp 40 juta," kata IH saat ditanya polisi.

IH sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram saat hendak menyelundupkan satu kilogram sabu ke Kota Mataram.

Dia diamankan saat berada di sebuah hotel berbintang di Kota Mataram, Selasa (14/6/2022).

IH mengaku sudah menjadi kurir selama dua tahun dan akan menikah dalam waktu dekat ini.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama yang memimpin langsung penangkapan di TKP.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat di Batam Diamankan Petugas, Kedapatan Simpan 2 Paket Sabu di Duburnya 

Berita Rekomendasi

Kompol Made mengatakan pihaknya mendapat informasi ini dan langsung bertindak.

"Dalam penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik kristal bening yang kami duga sabu, seberat bruto 1 kilogram," ungkap Yogi di TKP.

Dikatakan Yogi, informasi dari IH sedang menunggu kurir dari pembeli.

"Saat ini kami masih menunggu kurirnya akan mengambil barang," kata Yogi.

Buang Sabu ke Atap Rumah

Sementara itu akhir pekan lalu, Sabtu (11/6/2022), Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua terduga jaringan pengedar narkoba di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, keduanya ditangkap atas hasil penyelidikan dari informasi masyarakat.

Pada detik-detik penangkapan, satu terduga membuang barang bukti ke atap rumah tetangganya.

"Meski begitu anggota kami tetap menemukan sabu yang dilempar ke atap tersebut," papar Kompol Yogi.

Kedua tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar lokal Kota Mataram.

Masing-masing berinisial ER (34) dan MZ (27) asal Ampenan.

Penangkapan dikuatkan dengan barang bukti hasil penggeledahan yaitu beberapa klip sabu dengan berat 1,64 gram bruto.

"Barang berupa sabu tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu diamankan termasuk sejumlah uang tunai," paparnya.

Berdasarkan tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram Amankan Sabu 1 Kilogram ke Lombok, Pria Ini Gagal Nikah

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas