Karyawati Swasta asal Kediri Nyambi Jadi Mucikari, Ditangkap Aparat Polres Pamekasan
Muncukari menawarkan jasa layanan kencan untuk pria hidung belang melalui aplikasi MiChat menyediakan PSK di sebuah kos-kosan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Perempuan berinisial SE (21) berurusan dengan polisi karena terlibat protitusi online di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Warga Dusun Kasreman, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan lantaran menjadi mucikari.
Ia menawarkan jasa layanan kencan untuk pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
SE menyediakan PSK di sebuah kos Jalan Nugroho Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online di Konawe, Anak Berusia 12 dan 16 Tahun Dijual lewat Aplikasi MiChat
PSK yang ditawarkan tersangka berinisial RH (26), warga Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Tersangka merupakan karyawan swasta," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang senilai Rp 350 ribu.
Uang ini diduga sebagai hasil transaksi patokan harga jasa prostitusi online yang ditawarkan tersangka pada pria berhidung belang.
Kini, tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman penjara selama 3 bulan atau 1 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cewek Kediri Tawarkan Jasa Layanan Kencan Hingga ke Pamekasan, Kantongi Rp 350.000