Kronologi Sopir Travel Rudapaksa Penumpangnya di Bengkulu, Pelaku Beraksi Dalam Mobil
Kasus sopir travel rudapaksa penumpangnya sendiri terjadi di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku beraksi dalam mobil.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus sopir travel rudapaksa penumpangnya sendiri terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 21 tahun berinisial IP.
Sementara korbannya gadis remaja sebut saja Bunga namanya (17).
Pelaku beraksi saat mengantarkan korban ke tempat tujuan.
IP kemudian berhasil ditangkap setelah korban teriak minta tolong.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Enrekang Rudapaksa Tetangga yang Masih 14 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kronologi berawal pada 11 Juni 2022, saat itu korban menaiki travel tersangka tujuan Lubuklinggau untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang.
"Sesampainya di Kota Curup tersangka ini mengatar penumpang lain terlebih dahulu di kawasan Kecamatan Merigi," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konfrensi Pers, pada Selasa (14/6/2022).
Lanjut Tonny, tersangka membawa korban ke kawasan Kecamatan Sepupu Rejang, di sana korban dirudapaksa oleh tersangka di dalam mobilnya.
"Lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Talang Rimbo Lama, saat korban turun korban berteriak meminta tolong. Tersangka langsung melarikan diri," ujar AKBP Tonny Kurniawan. .
"Di saat bersama ada personil kita yang mendengar teriakan korban, Lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka, lalu tersangka berhasil diamankan di kawasan Talang Rimbo Baru," tambahnya.
DIjelaskan, setelah diamankan oleh pihaknya, tersangka dibawa ke Polres Rejang Lebong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Ortu Korban : Memenuhi Rasa Keadilan
"Tersangka disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Dari kejadian ini polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian dan jilbab, serta 1 unit mobil minibus yang disopiri tersangka.
Dalam konferensi pers kasus ini, pada Selasa 14 Juni 2022 di lapangan Polres Rejang Lebong, pelaku digiring oleh anggota Polres Rejang Lebong, dengan menggunakan baju biru bertuliskan tahanan Polres Rejang Lebong.
Dengan tangan diborgol di belakang, mengenakan celana pendek dirinya tertunduk.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sopir Travel Perkosa Penumpang di Rejang Lebong, Pelaku Perkosa Korban di Bawah Umur di Dalam Mobil
(Tribunbengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.