Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Bulan Nikah, Istri di Jambi Ditipu Suami yang Ternyata Wanita, Ada Kejanggalan saat Malam Pertama

Cerita seorang istri ditipu suaminya sendiri yang ternyata juga seorang perempuan terjadi di Jambi. Korban merasakan ada keanehan di malam pertam

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 10 Bulan Nikah, Istri di Jambi Ditipu Suami yang Ternyata Wanita, Ada Kejanggalan saat Malam Pertama
https://www.freepik.com/author/prostooleh
Ilustrasi menikah - Kasus istri di Jambi ditipu suami yang ternyata juga seorang wanita. Kejanggalan pernikahan keduanya sudah muncul saat malam pertama. 

Kecurigaan keluarga NA terhadap Er semakin besar.

Bahkan aparat setempat di lingkungan rumah NA mendesak Er untuk memberikan KTP miliknya.

Karena selama ini, Er berdalih tidak membawa KTP dan identitas diri karena sedang diurus di rumahnya di Lahat.

ER sempat berani tanda tangan di atas meterai 10.000 untuk berjanji akan membuktikan identitasnya.

Namun, pada keesokan harinya, pelaku membawa kabur korban ke Lahat.

"Pakai mobil rental bawa saya ke Lahat. Dia mengajak dengan alasan ibu suudzan terus. Ke sana untuk mengambil identitas. Saat itu saya belum mandi, dan belum sarapan," kata NA.

Saat berada di Lahat, korban dikurung selama empat bulan di kamar dalam rumah pelaku.

Berita Rekomendasi

Tidak sempat berbicara dengan orang-orang di sana, selain pada pelaku.

"Saya dikurung di kamar. Alasannya saya sakit. Diguna-guna ibu, bahaya kalau keluar. Jadi, saya ketakutan," katanya.

Baca juga: Kepala Dusun Nikahi Remaja 16 Tahun, Jatuhkan Talak setelah 2 Hari Menikah, Kini Jadi Tersangka

Ibu NA lapor polisi

Setelah membawa anaknya ke Lahat, ibu NA didera takut. Khawatir anaknya akan mendapat perlakuan buruk.

Ibu NA pun melaporkan kecurigaannya ke polisi, sehingga kasus ini terungkap dan sampai ke pengadilan.


Ibu korban telah berkali-kali menyerahkan uang kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp300 juta.

S berharap pelaku dijerat pasal berlapis, karena telah memalsukan identitas, melakukan penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas