Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimintai Tolong untuk Menjaga, Paman Malah Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Iming-imingi Es Krim

Seorang paman di Bandung, Jawa Barat tega melecehkan keponakannya yang masih berusia 5 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dimintai Tolong untuk Menjaga, Paman Malah Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Iming-imingi Es Krim
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - Seorang paman di Bandung, Jawa Barat tega melecehkan keponakannya yang masih berusia 5 tahun. Modusnya, korban diiming-imingi dibelikan es krim dan handphone. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman di Bandung, Jawa Barat tega melecehkan keponakannya yang masih berusia 5 tahun.

Modusnya, korban diiming-imingi dibelikan es krim dan handphone.

Aksi bejat pelaku itu bermula saat orangtua korban menitipkan anaknya kepada pelaku.

Bukannya menjaga korban, pelaku malah melakukan perbuatan bejat.

Dititipi oleh orang tuanya, pemuda ini, ES (27), malah melakukan tindak asusila pada anak berusia 5 tahun, yang merupakan keponakannya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, tersangka adalah paman korban dan aksi bejat tersangka dilakukan di rumah tersangka.

Baca juga: Pria Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Beraksi Sejak 2007, Selalu Mengancam Korban

Baca juga: Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar

Berita Rekomendasi

"Pada saat itu orang tua korban menitipkan ke rumah tersangka untuk dijaga, tapi malah dilakukan pencabulan terhadap korban," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Kusworo menjelaskan, motif yang dilakukan adalah menyentuh kemaluan korban.

"Korban diiming-imingi dibelikan eskrim dan handphone oleh tersangka, korban merasa tertekan.

"Lalu menginformasikan hal ini kepada keluarga dan akhirnya melaporkan ke Polresta Bandung," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, tersangka melakaukan aksinya kepada korban terhitung mulai Januari hingga maret 2022.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahu penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Paman Bejat di Bandung yang Lakukan Asusila pada Bocah 5 Tahun, Korban Diiming-imingi Beli Es Krim

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas