Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-FAKTA Siswa MTs Tewas Diduga Dianiaya Ramai-ramai, Ibu Korban: Mata Ditutup serta Dipukuli

Berikut fakta-fakta terkait tewasnya siswa MTs di Kotamobagu, Sulu, polisi sebut korban bukan dibully namun dianiaya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA-FAKTA Siswa MTs Tewas Diduga Dianiaya Ramai-ramai, Ibu Korban: Mata Ditutup serta Dipukuli
HO/Facebook
Korban penganiayaan yang merupakan siswa di salah satu Mts wilayah Kotamobagu saat dirawat di rumah sakit. 

Sebelum meninggal, saat pulang sekolah, korban menceritakan kepada orang tuanya peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

Friska Cristy Mangkat, ibu BT mengatakan, korban dipukuli temannya dengan mata ditutup di sekolah.

"Dia bilang banyak (yang memukul) dengan mata ditutup. Kejadian di dalam sekolah, waktu itu dia (BT) habis ulangan," kata Friska.

Kepada ibunya, BT juga mengeluh sakit perut, dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat pada Sabtu (11/6/2022).

Korban kemudian diwajibkan mendapat perawatan di RSUP Kandou Malalayang karena terdapat kelainan di usus.

Kata Friska, awalnya anak tidak cerita kepada dirinya setelah dipukuli temannya.

Berita Rekomendasi

BT, sambungnya, baru cerita setelah akan menjalani operasi.

Dengan kejadian itu, orang tua korban pun berharap polisi dapat melakukan proses hukum seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan.

4. Pelaku Diancam dengan Hukuman Pidana 15 Tahun

Kasus tewasnya siswa MTs di Kotamobagu, ditangani penyidik kepolisian dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan hal ini tak lain lantaran pelaku masih di bawah umur, dikutip dari Tribun Kotamobagu.

Baca juga: Kasus Siswa MTs di Sulut yang Tewas Usai Di-Bully, KemenPPPA Desak Sekolah Jamin Perlindungan Anak

Menurutnya, para pelaku diancam dengan hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp13 miliar.

"Namun ini kembali kepada proses sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan terkait proses selanjutnya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas