Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Distributor Besar Miras di Kediri Menyerahkan Diri, Polisi Sita 4.200 Liter Arak Jowo 

Polres Kediri Kota mengamankan ribuan liter miras dalam 139 jeriken dari satu distributor miras bernama M Ali Muslih (47), Kamis (16/6/2022)

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Distributor Besar Miras di Kediri Menyerahkan Diri, Polisi Sita 4.200 Liter Arak Jowo 
surya/didik mashudi
Satresnarkoba Polres Kediri Kota menggelar hasil ungkap kasus distributor miras ilegal, Kamis (16/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA KEDIRI - Polres Kediri Kota mengamankan ribuan liter miras dalam 139 jeriken dari satu distributor miras bernama M Ali Muslih Bin Nurhasyim (47). 

Penyitaan barang bukti minuman keras (miras) tersebut dipamerkan di halaman Polres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).

Penampakan ratusan jiriken yang berjejer di halaman polres membuat sejumlah pihak tercengang. 

Penyidik Satresnarkoba Polres Kediri Kota pun bertindak tegas terhadap distributor miras itu, menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Tersangka yang merupakan sopir itu adalah warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Baca juga: 2 Warga Surabaya Aniaya Tetangganya Hingga Babak Belur: Tidak Terima Ditegur Saat Pesta Miras

Selain menjadi sopir, Ali ternyata juga menjadi distributor besar miras jenis arak jowo atau Ciu untuk wilayah Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menjelaskan, petugas telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis-lapis agar pelaku jera.

Berita Rekomendasi

"Baru kali ini kami mentersangkakan pelaku terkait miras dengan pasal berlapis agar ada efek jera. Kami tidak lagi pakai tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Wahyudi saat gelar perkara di halaman Polres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).

Pasal yang dijeratkan adalah pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Petugas mengamankan barang bukti 139 jeriken berisi masing-masing 30 liter berisi miras jenis arak jowo atau ciu murni.

"Ini sangat mengkhawatirkan dan sangat berbahaya sekali, karena miras menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kejahatan. Mulai berkelahi, zinah sampai membunuh. Ini sama berbahayanya dengan narkoba," tandasnya.

Petugas telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melimpahkan tahap satu berkas perkaranya.

Baca juga: Kronologi 2 WNA Rusia Terjebak di Bawah Tebing Pantai Blue Lagoon Nusa Ceningan

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras segera melaporkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.

Dengan barang bukti sejumlah 139 jeriken dan satu dus berisi botol 12 botol isi miras arak ciu, maka jumlah totalnya mencapai 4.200 liter lebih.

"Kalau 4.200 liter diminum 4.200 orang, dipastikan mabuk," ungkapnya.

Ungkap kasus ini berawal penangkapan saksi Edi Siswanto pada Senin 18 April 2022 pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa 4 jeriken dan 12 botol miras ciu.

Baca juga: 9 Jam Tersesat, Dua Pemburu di Hulu Sungai Tengah Ditemukan Dalam Keadaan Selamat 

Kasus ini kemudian dikembangkan dan petugas menemukan rumah kontrakan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras milik tersangka Ali.

Namun saat petugas menggrebek, tersangka Ali tidak ada di tempat.

Tersangka kemudian menyerahkan diri kepada petugas dan kasusnya diproses hukum.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Miliki 139 Jeriken Miras Sampai Berjajar Bermeter-Meter, Warga Kediri Dijerat Pasal Berlapis-Lapis

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas