Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Kejari Nganjuk Terapkan Resorative Justice Kasus Pencurian Handphone di Pasar Warujayeng

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Alasan Kejari Nganjuk Terapkan Resorative Justice Kasus Pencurian Handphone di Pasar Warujayeng
TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz
Tersangka pencurian HP menerima surat pembebasan dalam program Restorative Justice yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM,  NGANJUK - Kasus pencurian ponsel yang terjadi di Pasar Warujayeng di Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menerapkan program resorative Justice (RJ) untuk kasus pencurian handphone (HP).

Program RJ dipilih karena ponsel yang dicuri pelaku akan diberikan kepada anak pelaku untuk sekolah daring.

Selain itu, baik korban maupun pelaku sudah berdamai.

Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Liya Listiana SH menjelaskan, perkara pencurian handphone tersebut dengan tersangka Karmidi (30) dan korban Sutikno.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: ASN di Rembang Jawa Tengah Tertipu Polisi Gadungan: Mobil dan Ponsel Dibawa Kabur Pelaku

BERITA TERKAIT

Liya Listiana selaku korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban telah kembali kepada korban.

"Itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan/tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," kata Liya dalam rilis Tim Penerangan Kejari Nganjuik, Jumat (17/6/2022).

Diungkapkan Liya Listiana, perkaran pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng di Kecamatan Tanjunganom untuk membeli buah.

Sampai di pasar tepatnya di depan penggilingan daging barat pasar Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja kedalam pasar.

Sedangkan tersangka, menurut Liya Listiana, memarkir sepeda motornya di depan penggilingan daging.

Pada saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya, tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dastboard sepeda motor Yamaha NMax yang dikendarai oleh korban.

"Tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu kemudian melakukan pencurian sebuah handphone yang akan diberikan kepada anaknya.

HP itu akan dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring/online. Itulah mengapa perkara itu layak diselesaikan secara Restorative Justice," ucap Liya Istiana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Roy Ardiyan SH menambahkan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.

Kejari Nganjuk, menurut Roy Ardiyan, sudah ketiga kalinya melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

"Ini ketiga  kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung," kata Roy Ardiyan.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Kades di Grobogan Selingkuh dengan Tetangga | Kasus Pencurian Uang Rp1,2 M di Bone

Sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka, tambah Roy Ardiyan, telah dilakukan penahanan. Dan setelah dilakukan proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Ketika saling dipertemukan para pihak anatara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban.

"Setelah dinilai persyaratan Restorartive Justice terpenuhi maka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka tersebut, selanjutnya tersangka dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga," tutur Roy Ardiyan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah di Nganjuk Nekat Curi Handphone Demi Belajar Anak, Begini Endingnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas