Paman di Bandung Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Modus Ancam Viralkan Video Syur Korban
Kasus seorang paman rudapaksa keponakan sendiri terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Modus pelaku ancam viralkan video syur korban,
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang paman rudapaksa keponakan sendiri terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelaku paman rudapaksa keponakan adalah pria 49 tahun berinisial MB.
Sementara korbannya seorang gadis sebut saja namanya Bunga.
Pelaku tega menodai korban selama 6 tahun lamanya.
Kini MB harus menerima akibatnya dengan terancam pidana penjara.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Bandung Barat Rudapaksa Anak Kelas 4 SD, Beraksi Berulang Kali
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku MB melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga Juni 2022.
"Saat ini korban berusia 21. Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Kusworo mengatakan, sejak tahun 2016, tersangka MB mengiming- imingi uang kepada korban.
Satu kali melakukan hubungan suami-istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif, ada Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta.
"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu. Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," kata Kusworo.
Baca juga: Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar
Kusworo mengatakan, korban disetubuhi awalnya ada unsur paksaan, kemudian ada iming-iming uang dan ancaman.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, korban belum sempat hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Seorang Paman di Kabupaten Bandung Tega Lakukan Tindak Asusila kepada Keponakannya Bertahun-tahun
(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.