Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Jadi Imam di Masjid untuk Yakinkan Korban, Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang wanita yang menikahi sesama jenisnya nekat menjadi imam di masjid. Aksi tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Jadi Imam di Masjid untuk Yakinkan Korban, Terancam 10 Tahun Penjara
PIXABAY.COM -
ILUSTRASI pernikahan -Seorang wanita yang menikahi sesama jenisnya nekat menjadi imam di masjid. Aksi tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang menikahi sesama jenisnya nekat menjadi imam di masjid.

Aksi tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban.

Kini pelaku terancam 10 tahun penjara.

Er, seorang wanita asal Lahat, Sumatera Selatan melakukan tindak penipuan.

Ia mengaku sebagai AA dan berprofesi dokter lulusan New York.

Pernikahan sesama jenis tersebut baru terbongkar setelah 10 bulan pelaku dan korban menjalin biduk rumah tangga.

Er bahkan nekat menjadi imam di satu masjid.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang laki-laki.

"Pelecehan agama dilakukannya. Sempat mengimamin salat di masjid. Salat Jumat juga. Itu yang menguatkan pernyataannya," kata ibu korban, Rabu (15/6/2022), mengutip Tribun Jambi.

Kasus penipuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 2 April 2022 lalu.

Baca juga: 4 FAKTA Wanita di Jambi Ditipu Suaminya yang Ternyata Perempuan, Terungkap setelah 10 Bulan Menikah

Baca juga: VIRAL Pasangan Menikah setelah Sempat Putus 10 Tahun, Selama Ini Tetap Bersahabat

Baca juga: Polres Gresik Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Tempat Video Pria Menikah dengan Domba

Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Ya kita terima laporan pada 2 April, kronologisnya, si suami atau pelaku melamar istri atau korban. Pelaku mengaku profesi dokter dan pacaran, setelah itu menikah. Si korban mau dikarenakan menduga bahwa pelaku memang profesi dokter," kata Kanit Tipidter Polresta Jambi Ipda Junaedi, Kamis (16/6/2022), mengutip Tribun Jambi.


Pelaku berhasil ditangkap di Lahat, Sumatera Selatan.

Kini pelaku dikenakan kasus penipuan profesi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas