Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Jadi Imam di Masjid untuk Yakinkan Korban, Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang wanita yang menikahi sesama jenisnya nekat menjadi imam di masjid. Aksi tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Pernikahan NA dan pelaku pun terjadi pada 18 Juli 2021 di rumah korban di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, secara siri.
Saat itu, ibu dan ayah korban tak menyaksikan pernikahan NA.
Sebab ayah korban dalam kondisi stroke sementara ibunya sedang drop dan tak bisa bergerak dari tempat tidur.
Pelaku hanya datang seorang diri dari Lahat, Palembang tanpa membawa identitas lantaran terkendala saat proses di Dukcapil Lahat.
Kepada keluarga korban, pelaku juga mengaku bahwa sang ibu telah meninggal karena Covid-19.
Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku bahkan meminta agar korban menggelar acara 40 hari kematian ibunya di Jambi.
Pelaku dan korban sempat tinggal beberapa bulan di rumah korban.
Kondisi ayah korban yang stroke dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban.
Pelaku kerap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayah korban.
"Pernah minta Rp50 juta, terus emas sampai saya jual, dan tabungan saya juga saya kasih, sampai total Rp 300 juta, dan itu katanya buat perawatan ayah saya," kata korban, mengutip Tribun Jambi.
Namun, obat-obat yang dijanjikan korban tak kunjung ada.
Ibu korban pun mulai curiga.
Pelaku hanya tinggal di rumah dan tak beraktivitas layaknya seorang dokter.
Pelaku juga tak kunjung memberikan identitasnya.