Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harusnya Gratis Tapi Kios di Pasar Wulung Blora Dijual ke Pedagang Rp 50 Juta, Polisi Turun Tangan 

Polres Blora turun tangan mengusut dugaan pungutan liar lewat jual beli kios di Pasar Wulung, total kerugian para pedagang mencapai Rp 800 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Harusnya Gratis Tapi Kios di Pasar Wulung Blora Dijual ke Pedagang Rp 50 Juta, Polisi Turun Tangan 
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi Pungli. Polres Blora turun tangan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) lewat jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Polres Blora turun tangan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) lewat jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Pedagang yang seharusnya gratis menempati kios, ditarik Rp 45 juta-Rp 50 juta.

Kerugiaan pedagang akibat pungli ini diduga mencapai Rp 800 juta.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 40 saksi.

Mereka merupakan pedagang dari pasar dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora.

"Ada 40 saksi yang diperiksa, 38 dari pedagang Pasar Wulung dan dua orang dari Dindagkop UKM Blora," ucapnya, Kamis (17/6/2022).

Baca juga: Mobil Jatuh Timpa Kios di Obyek Wisata Ceking Tegalalang Bali, Sopir dan 2 Penumpang Selamat 

Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan audit berdasarkan kuitansi bukti.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan kuitansi-kuitansi tersebut, kerugian pedagang sekitar Rp 800 juta," ungkapnya.

Setiyanto mengatakan, ASN yang diperiksa termasuk pengelola pasar.

Hanya, dalam kasus ini, pihaknya belum menetapkan tersangka.

Menurutnya, tersangka akan ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kami belum menetapkan tersangka karena kami harus mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Dari keterangan beberapa saksi, kemungkinan adanya kerugian-kerugian yang belum terungkap," terangnya.

Dia juga memastikan, penanganan kasus ini tak mengganggu aktivitas jual beli di pasar.

Pihaknya tak menyegel kios di pasar yang ditawarkan ke pedagang lewat pungli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas