Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di NTT Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur dengan Adiknya

Kasus seorang pria rudapaksa bocah 12 tahun terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).Pelakunya adalah pria bernama Luis (31).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di NTT Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur dengan Adiknya
UPI.com
Ilustrasi seorang pria di NTT rudapaksa anak 12 tahun. Pelaku beraksi saat korban tidur bersama adiknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria rudapaksa bocah 12 tahun terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa anak di bawah umur adalah pria bernama Luis (31).

Ia tercatat sebagai warga Desa Reroroja Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara korbannya berinisial NER (12).

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasie Humas AKP Margono menjelaskan bahwa ibu korban melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/6/2022) pukul 12.00 Wita.

Baca juga: Pernah Dipergoki Istri, Pria yang Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu Sempat Minta Ampun, tapi Diulangi Lagi

"Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut sudah sejak bulan Mei 2021 pukul 24.00 Wita," sebut Margono ketika dikonfirmasi.

Menurut AKP Margono, kejadian berawal ketika korban bersama adiknya sedang tidur.

Berita Rekomendasi

"Tiba-tiba pelaku masuk langsung membuka celana korban," kata AKP Margono.

Kasus mulai terungkap saat korban berasal dari Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Dia menderita sakit di sekitar alat vitalnya.

Ibu korban berinisial KP (38) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Adapun laporan polisi bernomor : LP /B/156/ VI/ 2022/ SPKT /RES SIKKA / POLDA NTT.

Kasus serupa

Seorang pria dengan inisial PAB (42) di Kota Kupang tega mencabuli anak di bawah umur. PAB berhasil ditangkap dan diamankan aparat berkat keterangan korban dan saksi.

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, S.H yang dihubungi, Rabu (16/9), mengatakan, aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku bermula dari keluhan korban dan laporan polisi yang dilakukan ibu korban. Korban dan pelaku diketahui tetangga rumah.

Korban selama ini dianggap seperti anak sendiri karena sering bermain dengan anak pelaku. Orangtua korban selalu menitipkan korban kepada istri pelaku ketika berangkat kerja.

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Bertahun-tahun, Iming-imingi Uang hingga Ancam Sebar Video Syur

PAB sendiri tidak memiliki riwayat gangguan jiwa dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol.

"Dari hasil pemeriksaan ia melakukan itu dalam keadaan sadar," ujarnya.
Pelaku, kata Magdalena, telah berkeluarga dan memiliki seorang anak. Selain itu, PAB juga saat ini tidak memiliki pekerjaan. Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik Polsek Oebobo, aksi bejat pelaku terjadi satu kali di rumah pelaku.

Saat diambil keterangannya, lanjut Magdalena, kondisi korban sudah dalam keadaan baik. Namun korban masih merasa sakit pada alat vitalnya. Aksi tak terpuji pelaku tersebut dilakukan dengan mengeraskan suaranya. Dengan maksud agar korban ketakutan.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, dia (pelaku) tidak melakukan ancaman. Hanya dia sedikit agak keras atau kasar begitu," bebernya.

Baca juga: Anak 13 Tahun di Muba Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Berdalih Khilaf

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 Pasal. 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta.
PAB mengaku khilaf atas perbuatan tak terpuji tersebut. "Hanya terjadi begitu saja. Beta khilaf," ujarnya.

Menurutnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan tangannya. Dikatakan PAB, korban sering bermain di rumanya. Kejadian pencabulan itu baru dilakukan pertama kali.

Dikatakan PAB, ia melakukan aksinya dengan berpura-pura memeluk korban dan memasukan tangan dan memegang alat vital korban. Ia menuturkan, aksi bejat tersebut dilakukan dalam keadaan sadar.

"Saya sadar. Saya tidak mabuk. Itu malam beta (saya) ambil dia dari tempat tidur karena dia jatuh hampir tindis anak saya," bebernya

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Pria di Sikka Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Lapor Polisi dan Pengangguran Ini Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumah, Berterus Terang: Saya Lakukannya dengan Sadar

(Pos-Kupang.com/Nofri Fuka)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas