Pria di NTT Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur dengan Adiknya
Kasus seorang pria rudapaksa bocah 12 tahun terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).Pelakunya adalah pria bernama Luis (31).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria rudapaksa bocah 12 tahun terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa anak di bawah umur adalah pria bernama Luis (31).
Ia tercatat sebagai warga Desa Reroroja Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara korbannya berinisial NER (12).
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasie Humas AKP Margono menjelaskan bahwa ibu korban melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/6/2022) pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Pernah Dipergoki Istri, Pria yang Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu Sempat Minta Ampun, tapi Diulangi Lagi
"Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut sudah sejak bulan Mei 2021 pukul 24.00 Wita," sebut Margono ketika dikonfirmasi.
Menurut AKP Margono, kejadian berawal ketika korban bersama adiknya sedang tidur.
"Tiba-tiba pelaku masuk langsung membuka celana korban," kata AKP Margono.
Kasus mulai terungkap saat korban berasal dari Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Dia menderita sakit di sekitar alat vitalnya.
Ibu korban berinisial KP (38) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
Adapun laporan polisi bernomor : LP /B/156/ VI/ 2022/ SPKT /RES SIKKA / POLDA NTT.
Kasus serupa
Seorang pria dengan inisial PAB (42) di Kota Kupang tega mencabuli anak di bawah umur. PAB berhasil ditangkap dan diamankan aparat berkat keterangan korban dan saksi.
Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, S.H yang dihubungi, Rabu (16/9), mengatakan, aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku bermula dari keluhan korban dan laporan polisi yang dilakukan ibu korban. Korban dan pelaku diketahui tetangga rumah.