Ingin Mengaji, Pria di Tanggamus Malah Aniaya Gadis 16 Tahun hingga Luka-luka, Ini Kronologinya
Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan polisi karena menganiaya anak tetangganya hingga luka-luka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tersangka dijerat pasal 80 jo pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tabanan Bali, Bus Pariwisata Seruduk 10 Kendaraan, 1 Orang Tewas
Tersangka mengaku kesal karena korban bersikap arogan.
"Saat saya nanya mau ngaji, dia jawabnya pakai nada kasar sambil melotot-melotot," ungkap RAF.
"Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban.
"Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Saya khilaf," tutupnya.
Di tempat terpisah, ibu korban menceritakan awal mula kejadian.
"Saat itu saya sedang mengajar ngaji, karena memang saya seorang guru ngaji," ujarnya.
"Tiba- tiba dikejutkan dengan suara keributan di depan rumah," lanjutnya.
Awalnya, Nurhidayati mengira suara keributan tersebut berasal dari anak-anak yang mengaji di rumahnya.
"Awalnya saya pikir itu anak-anak yang lagi bertengkar, karena memang di rumah selalu ramai anak-anak mengaji," kata dia.
"Eh, gak tahunya anak saya sendiri yang lagi dijambak rambutnya setelah dibenturin ke tembok,” imbuhnya.
Nurhidayati mengatakan, mengalami luka fisik, DY juga mengalami luka secara psikis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.