Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Baubau, Pelaku Mengamuk saat Aksinya Dipergoki, 1 Orang Masuk RS
Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial SL (40).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial SL (40), sementara korbannya sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMA.
SL juga mengamuk saat aksi rudapaksa dipergoki oleh kakak korban.
Akibatnya, kakak korban menderita luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Tindakan rudapaksa dan penganiayaan terjadi di kediaman pelaku.
Pelaku berdomisili di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi Berumur 13 Tahun di Bengkulu: Sempat Buron 6 Bulan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur, begitupun kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri dan anaknya itu kini ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio.
Atas perbuatan bejat itu, SL sebelumnya sudah ditangkap petugas kepolisian setempat di kediamannya pada Sabtu (18/06/2022).
Dalam penangkapan pelaku, petugas Resmob Polsek Wolio juga mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam).
Sajam milik pelaku diduga digunakannya untuk mengancam keluarga sendiri.
“Pelakunya sudah kami amankan di polsek,” kata Kapolsek Wolio Iptu Sunarton Hafala dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Usai diamankan, pelaku tersebut langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Sunarton.
Kronologi Rudapaksa dan Penganiayaan