Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Vonis Seorang Gelandangan di Medan 2,5 Tahun Penjara Karena Mencuri Anting

Pengadilan Negeri Medan memvonis seorang gelandangan di Medan 2,5 tahun penjara karena mencuri anting pengunjung mal

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Vonis Seorang Gelandangan di Medan 2,5 Tahun Penjara Karena Mencuri Anting
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
ilustrasi Pengadilan Negeri Medan memvonis Aisyah (56) seorang gelandangan di Medan dihukum 2,5 tahun penjara, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Pengadilan Negeri Medan memvonis Aisyah (56) seorang gelandangan di Medan 2,5 tahun penjara, Selasa (21/6/2022).

Aisyah menjadi terdakwa karena merampas anting anak-anak di mal.

Baca juga: Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya

Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menyatakan Aisyah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Menjatuhkan terdakwa Aisyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata hakim.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan Aisyah telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang mrngikuti sidang secara daring langsung menyatakan terima.

Baca juga: Soal Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Keluarga Korban: Tetap Menerima meski Tak Puas

"Terima, Pak Hakim," pungkas terdakwa.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menuturkan perkara ini, bermula pada Selasa 14 Desember 2021 lalu, saat itu terdakwa pergi ke Medan Mall Jalan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota untuk melihat-lihat.

Lalu terdakwa pun berdiri-diri di dekat pintu masuk dan melihat korban sedang menggendong anaknya yang memakai anting-anting yang terbuat dari emas.

Baca juga: 2 Personel Polrestabes Medan Jadi Tersangka Kasus Tahanan Meninggal: Pelaku Mengaku Jengkel

Lalu terdakwa mengikuti korban dari belakang hingga ke dalam Medan Mall dan saat korban melihat-lihat pakaian, terdakwa mengambil anting-anting dari telinga kiri anak korban lalu terdakwa kembali mengikuti korban dan menarik anting dari telinga sebelah kanan anak korban.

"Saat terdakwa tarik ternyata anak kesakitan dan menangis lalu terdakwa pun langsung berusaha melarikan diri, dan oleh korban yang melihat, terdakwa berhasil ditangkap," ujar jaksa.

Langas, sekuriti yang melihat kejadian tersebut pun datang untuk memeriksa terdakwa, lalu terdakwa pun membuang anting-anting yang terdakwa ambil ke lantai, namun dilihat korban dan security.

"Selanjutnya terdakwa pun dibawa ke Polsek Medan Kota. Bahwa kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut sebesar Rp 700 ribu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP

(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gelandangan yang Rampas Anting Anak-anak di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas