Razia Kamar Kos, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Amankan 6 Pasangan Bukan Suami Istri sedang Ngamar
Razia tempat kosan dilakukan di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan atas dasar aduan dari masyarakat setempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Razia kamar kos yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan di wilayah Kota Santri, Selasa (21/6/2022) mengamankan belasan muda-mudi bukan suami istri.
Petugas juga mendapati alat kontrasepsi di salah satu kamar kos.
Adapun razia tempat kosan dilakukan di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan atas dasar aduan dari masyarakat setempat.
Pantauan tribunjateng.com, 6 pasangan bukan suami istri yang terjaring juga, ada satu pasangan mahasiswa dan mahasiswi di universitas yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Mereka kedapatan berada di satu kamar.
Baca juga: Enam Pasangan Bukan Suami Istri di Kabupaten Lahat Terjaring Razia Saat Ngamar di Hotel
Saat di lokasi petugas mengetuk satu persatu kamar yang ada.
Selain mendapati remaja yang tidak membawa kartu Identitas, petugas juga mengamankan beberapa botol minuman keras di dalam kamar.
Kasi Dal Ops Satpol PP dan damkar Kabupaten Pekalongan Sunarso mengatakan, razia ke indekos ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan ini.
"Mereka yang ketangkap, langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan."
"Kita juga temukan botol-botol miras di dalam kamar kos tersebut," kata Kasi Dal Ops Satpol PP dan damkar Kabupaten Pekalongan Sunarso kepada Tribunjateng.com.
Kemudian, ada satu pasangan mahasiswa yang terjaring razia.
Nantinya, petugas Satpol PP akan memanggil orangtuanya dan melakukan pembinaan khusus.
"Kami juga akan memberikan informasi tersebut ke pihak universitas, supaya mahasiswa lain tidak melakukan hal-hal yang serupa," imbuhnya.
Selain dilakukan pembinaan, pihaknya juga akan melakukan pendataan sehingga apabila kembali ditangkap akan dibawa ke tempat rehabilitasi di Solo.
Sunarso mengimbau kepada para muda-mudi agar tidak mengotori Kabupaten Pekalongan dengan hal-hal yang tidak sepantasnya.
"Saya berharap mereka bisa terhindar dari hal-hal yang melanggar norma sosial dan norma agama."
"Kemudian untuk pemilik kos, kami nanti panggil untuk melengkapi izin dan agar tidak sembarangan dalam menerima penghuni kosan," tambahnya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sepasang Mahasiswa Mahasiswi dari Kampus di Kabupaten Pekalongan Digerebek Satpol PP di Kamar Kos