Tak Terima Dipelototi saat Pergi Ngaji, Pria di Lampung Aniaya Anak Tetangga hingga Babak Belur
Kasus seorang pria menganiaya anak tetangga terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku penganiayaan berinisial RAF (30), sementara korbannya DY.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria menganiaya anak tetangga terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pelaku kasus penganiayaan ini berinisial RAF (30), sementara korbannya DY, gadis berusia 16 tahun.
RAF tega menganiaya korban karena tidak terima dipelototi saat pergi mengaji.
Diketahui, baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48), yang merupakan ibu kandung DY.
Penangkapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan sejumlah alat bukti.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Ambon Aniaya Temannya hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun
"Tersangka RAF ditangkap saat berada di kediamannya, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (19/6/2022).
Menurut Bambang, saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan.
Namun, akhirnya RAF dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Padang.
"Tersangka sempat melawan lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban," terang Bambang.
"Sebab, dia mengaku dibuat kesal oleh korban yang memelototinya saat itu," tambahnya.
Bambang menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban.
Kejadian bermula saat korban DY sedang bermain ponsel di teras rumahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.