Tak Terima Dipelototi saat Pergi Ngaji, Pria di Lampung Aniaya Anak Tetangga hingga Babak Belur
Kasus seorang pria menganiaya anak tetangga terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku penganiayaan berinisial RAF (30), sementara korbannya DY.
Editor: Endra Kurniawan
Lalu muncul RAF yang menanyai korban perihal keinginannya untuk mengaji di rumah korban.
Diketahui, ibu korban merupakan seorang guru ngaji di pekon tersebut.
Dijawab oleh korban, jika hendak mengaji, tersangka dapat langsung bertanya kepada ibunya.
Tanpa disangka, tiba-tiba tersangka menjambak rambut korban.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka meneruskan penganiayaannya dengan membenturkan kepala korban ke tiang rumah.
Tak puas, tersangka menyeret korban menuju jalan raya depan rumah korban.
Baca juga: Oknum Kades di Lumajang Aniaya dan Rampas HP Warga, Dipicu Masalah Utang Korban ke Saudara Pelaku
Korban yang tak berdaya berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera menghentikan perbuatan tersangka.
"Atas kejadian tersebut, korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, serta pada punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet," beber Bambang.
"Untuk selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 80 jo pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Pengakuan Tersangka
Tersangka mengaku kesal karena korban bersikap arogan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.