Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dipelototi saat Pergi Ngaji, Pria di Lampung Aniaya Anak Tetangga hingga Babak Belur

Kasus seorang pria menganiaya anak tetangga terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku penganiayaan berinisial RAF (30), sementara korbannya DY.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tak Terima Dipelototi saat Pergi Ngaji, Pria di Lampung Aniaya Anak Tetangga hingga Babak Belur
pixabay.com
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, aniaya anak tetangga yang masih di bawah umur gara-gara tak terima dipelototi saat pergi mengaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria menganiaya anak tetangga terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Pelaku kasus penganiayaan ini berinisial RAF (30), sementara korbannya DY, gadis berusia 16 tahun.

RAF tega menganiaya korban karena tidak terima dipelototi saat pergi mengaji.

Diketahui, baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48), yang merupakan ibu kandung DY.

Penangkapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan sejumlah alat bukti.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Ambon Aniaya Temannya hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun

Berita Rekomendasi

"Tersangka RAF ditangkap saat berada di kediamannya, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (19/6/2022).

Menurut Bambang, saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan.

Namun, akhirnya RAF dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Padang.

"Tersangka sempat melawan lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban," terang Bambang.

"Sebab, dia mengaku dibuat kesal oleh korban yang memelototinya saat itu," tambahnya.

Bambang menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban.

Kejadian bermula saat korban DY sedang bermain ponsel di teras rumahnya.

Lalu muncul RAF yang menanyai korban perihal keinginannya untuk mengaji di rumah korban.

Diketahui, ibu korban merupakan seorang guru ngaji di pekon tersebut.

Dijawab oleh korban, jika hendak mengaji, tersangka dapat langsung bertanya kepada ibunya.

Tanpa disangka, tiba-tiba tersangka menjambak rambut korban.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka meneruskan penganiayaannya dengan membenturkan kepala korban ke tiang rumah.

Tak puas, tersangka menyeret korban menuju jalan raya depan rumah korban.

Baca juga: Oknum Kades di Lumajang Aniaya dan Rampas HP Warga, Dipicu Masalah Utang Korban ke Saudara Pelaku

Korban yang tak berdaya berteriak minta tolong.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera menghentikan perbuatan tersangka.

"Atas kejadian tersebut, korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, serta pada punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet," beber Bambang.

"Untuk selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 80 jo pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Pengakuan Tersangka

Tersangka mengaku kesal karena korban bersikap arogan.

"Saat saya nanya mau ngaji, dia jawabnya pakai nada kasar sambil melotot-melotot," ungkap RAF.

"Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.

RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban.

"Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Saya khilaf," tutupnya.

Baca juga: 6 Tamu Vila di Puncak Aniaya Warga: Tidak Terima Ditegur Karena Berisik, 1 Pelaku Serahkan Diri

Di tempat terpisah, ibu korban menceritakan awal mula kejadian.

"Saat itu saya sedang mengajar ngaji, karena memang saya seorang guru ngaji," ujarnya.

"Tiba- tiba dikejutkan dengan suara keributan di depan rumah," lanjutnya.

Awalnya, Nurhidayati mengira suara keributan tersebut berasal dari anak-anak yang mengaji di rumahnya.

"Awalnya saya pikir itu anak-anak yang lagi bertengkar, karena memang di rumah selalu ramai anak-anak mengaji," kata dia.

"Eh, gak tahunya anak saya sendiri yang lagi dijambak rambutnya setelah dibenturin ke tembok,” imbuhnya.

Nurhidayati mengatakan, mengalami luka fisik, DY juga mengalami luka secara psikis.

"Anak saya sekarang lagi terbaring di rumah. Kepalanya diperban," ungkap dia.

"Habis kejadian, anak saya seperti orang linglung dan ketakutan," terusnya.

Ia berharap tersangka diganjar hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Keterangan Nurhidayati diperkuat oleh keterangan dari bibi korban bernama Sri.

"Waktu kejadian itu, ponakan saya lagi main HP di depan rumah," terangnya.

"Tiba-tiba tersangka naik ke atas pagar dan langsung nanya ke ponakan saya, saya mau ngaji," imbuh dia.

Sri mengungkapkan, korban langsung memberikan jawaban.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria Pengendara X-Trail Berpelat RFH yang Aniaya Pengemudi di Tol Dalam Kota

"Ke mama aja," kata Sri menirukan DY.

Tanpa diduga, usai korba menjawab pertanyaan tersangka, tersangka justru melakukan penganiayaan.

"Tiba-tiba tersangka menarik rambut korban, kemudian dibenturkan ke tiang pendopo rumah, selanjutnya ditarik ke jalan raya,” tuturnya.

Usai dilakukan pengecekan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, di kepala korban ditemui darah yang membeku.

Paman korban mengaku tak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit.

"Akhirnya motor pamannya dijadikan jaminan di Rumah Sakit Mitra Husada," tutup Sri.

Menurut korban, ia tak memiliki hubungan spesial dengan tersangka.

DY menyampaikan, RAF memiliki ketertarikan dengan seorang murid mengaji ibunya yang baru kelas 3 SD.

"Yang saya tahu, RAF itu suka sama salah satu murid ibu saya yang masih kelas 3 SD," ujar DY.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis di Tanggamus Dianiaya Tetangganya, Kepala Dibenturkan ke Tiang

(Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas