Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Gadungan Peras Janda di Jeneponto, Minta Hubungan Badan dan Uang, Ancam Foto Syur Korban Disebar

Kasus TNI gadungan melakukan pemerasan terjadi di Kabupaten Jeneponto. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemerasan bernama Jamaluddin (34).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in TNI Gadungan Peras Janda di Jeneponto, Minta Hubungan Badan dan Uang, Ancam Foto Syur Korban Disebar
TribunJabar/M Rizal Jalaludin
Ilustrasi TNI gadungan peras Janda di Jeneponto. Pelaku meminta berhubungan badan dan sejumlah uang dengan modus mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus TNI gadungan melakukan pemerasan terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemerasan bernama Jamaluddin (34).

Sementara korban pemerasan seorang wanita berstatus janda berinisial R.

Pelaku meminta berhubungan badan hingga uang dengan modus ancam foto syur korban disebar.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin membenarkan kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap TNI Gadungan Pencuri Sepeda Motor Miliki Sekuriti di Cilandak

Pelaku tercatat sebagai warga Bumbungloe, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Kasus bermula saat perkenalan Jamaluddin dengan R melalui media sosial facebook.

Berita Rekomendasi

Jamaluddin dan R akhirnya saling chat. Kemudian Jamaluddin meminta foto asusila R.

R lantas mengirimkan foto yang diminta Jamaluddin.

Tak puas, Jamaluddin meminta untuk bertemu langsung dengan R.

Dipertemuan keduanya, Jamaluddin meminta untuk berhubungan badan dengan R dan uang sebanyak Rp 2 juta.

Jika tidak menuruti keinginan, Jalamaluddin mengancam akan menyebarkan foto asusila R.

"Sekitar bulan Juni 2022, pelaku dan korban bertemu di Penginapan Boyong dan dalam sebuah kamar pelaku meminta dilayani dan meminta uang sebanyak Rp 2 juta," ungkap Iptu Nasaruddin, Senin (21/6/2022).

Baca juga: Brimob Gadungan asal Demak Bawa Kabur Mobil ASN yang Berstatus Janda

Jamaluddin (34), warga Bumbungloe, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Senin (21/6/2022). Jamaluddin dibekuk polisi lantaran mengaku sebagai oknum TNI dan mengelabui janda.
Jamaluddin (34), warga Bumbungloe, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Senin (21/6/2022). Jamaluddin dibekuk polisi lantaran mengaku sebagai oknum TNI dan mengelabui janda. (Polres Jeneponto)

Berselang beberapa hari, keduanya kembali berjanji bertemu ditempat yang sama dan melakukan hubungan badan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas