Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dendam akibat diomeli saat meminta rambutan, pemuda di Pali tega habisi nyawa pasutri lansia, dua korban dihabisi pakai kapai saat tertidur pulas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup
net
Ilustrasi.  Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sidang vonis terdakwa Diding Arianto digelar di pengadilan negeri Muara Enim pada akhir bulan April 2022 lalu. Diding tega membunuh pasutri karena dendam saat diomeli ketika meminta rambutan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALI --  Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sidang vonis kasus pembunuhan pasutri, dengan terdakwa Diding Arianto digelar di pengadilan negeri Muara Enim pada akhir bulan April 2022 lalu.

Pembunuhan pasutri itu sempat menggemparkan masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan pada awal Tahun 2022.




Pasutri ini ditemukan tewas bersimbah di rumahnya, wilayah Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi. 

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Pidum D Pranoto saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022) membenarkan Diding Arianto dijatuhi vonis hukuman seumur hidup

Menurut Dwi, tersangka merupakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap Marsidi (80) dan Sumini (69) yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

Sebelum divonis seumur hidup, Diding Arianto sempat melakukan banding. 

BERITA TERKAIT

"Pihak terdakwa sempat banding, namun putusan tetap menjauhkan seumur hidup atas terdakwa akibat perbuatannya." Jelas Dwi Pranoto.

Baca juga: Warga Jeneponto Jadi Korban Pembunuhan Saat Berteduh di Teras Masjid, Motifnya Belum Diketahui

Saat ini, lanjut dia, terdakwa telah menempati Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim untuk menjalankan hukuman.

Mengetahui vonis seumur hidup, Ledian tetangga korban mengatakan bahwa hukuman itu layak didapatkan oleh terdakwa yang saat ini sudah berstatus terpidana. 

 "Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat lain. Jangan karena emosi sesaat berujung dibalik jeruji besi. Dan putusan pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup sudah layak diterima pelaku," katanya. 

Diding Arianto Dendam Diomeli 

Diding Arianto (27) warga Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi ditangkap polisi usai membunuh pasutri Sumini (65) istri dari Marsidi (80).

Diketahui, motif tersangka mempunyai dendam akibat diomeli korban bernama Marsidi (80) warga Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat saat tersangka meminta rambutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas