Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dendam akibat diomeli saat meminta rambutan, pemuda di Pali tega habisi nyawa pasutri lansia, dua korban dihabisi pakai kapai saat tertidur pulas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup
net
Ilustrasi.  Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sidang vonis terdakwa Diding Arianto digelar di pengadilan negeri Muara Enim pada akhir bulan April 2022 lalu. Diding tega membunuh pasutri karena dendam saat diomeli ketika meminta rambutan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALI --  Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sidang vonis kasus pembunuhan pasutri, dengan terdakwa Diding Arianto digelar di pengadilan negeri Muara Enim pada akhir bulan April 2022 lalu.

Pembunuhan pasutri itu sempat menggemparkan masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan pada awal Tahun 2022.

Pasutri ini ditemukan tewas bersimbah di rumahnya, wilayah Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi. 

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Pidum D Pranoto saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022) membenarkan Diding Arianto dijatuhi vonis hukuman seumur hidup

Menurut Dwi, tersangka merupakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap Marsidi (80) dan Sumini (69) yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

Sebelum divonis seumur hidup, Diding Arianto sempat melakukan banding. 

Berita Rekomendasi

"Pihak terdakwa sempat banding, namun putusan tetap menjauhkan seumur hidup atas terdakwa akibat perbuatannya." Jelas Dwi Pranoto.

Baca juga: Warga Jeneponto Jadi Korban Pembunuhan Saat Berteduh di Teras Masjid, Motifnya Belum Diketahui

Saat ini, lanjut dia, terdakwa telah menempati Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim untuk menjalankan hukuman.

Mengetahui vonis seumur hidup, Ledian tetangga korban mengatakan bahwa hukuman itu layak didapatkan oleh terdakwa yang saat ini sudah berstatus terpidana. 

 "Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat lain. Jangan karena emosi sesaat berujung dibalik jeruji besi. Dan putusan pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup sudah layak diterima pelaku," katanya. 

Diding Arianto Dendam Diomeli 

Diding Arianto (27) warga Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi ditangkap polisi usai membunuh pasutri Sumini (65) istri dari Marsidi (80).

Diketahui, motif tersangka mempunyai dendam akibat diomeli korban bernama Marsidi (80) warga Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat saat tersangka meminta rambutan.

Berdasarkan itu, tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban serta istrinya.

Rencana tersangka pun dilakukan pada Minggu malam (2/1/2022) lalu.

Baca juga: Butuh Uang Bangun Rumah, Pria Asal NTB Bunuh Temannya Lalu Bawa Kabur Truk Berisi 21 Ton Jagung 

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengintai sekeliling rumah lalu mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu. 

Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka menemukan sebilah kapak lalu menuju kamar korban yang tengah tertidur. 

Mulanya, tersangka mendekati Sumini (65) istri dari Marsidi (80)

Sumini saat itu tengah tertidur lelap dengan posisi miring arah kanan dikamarnya yang terpisah dengan kamar suaminya. 

Tersangka tanpa basa basi langsung membacok ke arah bagian leher dan kepala korban dengan kapak yang digenggamnya. 

Kemudian,tersangka mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi telentang. 

Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam. 

Mengetahui korban Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka kembali mendatangi korban Sumini lalu menariknya ke ruang tengah. 

Setelah itu, tersangka juga menarik korban Marsidi ke ruang tengah disatukan dengan korban Sumini. 

Baca juga: Pria di Solok Bunuh Ibu dan Adik, Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Disebut Sempat Belajar Ilmu Hitam

Lagi-lagi, tersangka membacokan kapaknya kearah dada korban Marsidi lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, padahal korban telah meninggal dunia. 

"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, Rabu.

Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.

"Korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan." Jelasnya.

"Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya lagi.

Baca juga: Dipicu Senggolan Motor, Tawuran Pemuda Terjadi di Tambaksari, Satu Korban Kena Luka Bacok 

Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. 

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri.

Namun tersangka berupaya melawan sehingga  dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian." Ujarnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuhan Pasutri Berawal Minta Rambutan, Pemuda di PALI Divonis Seumur Hidup,

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas