Oknum ASN di Konawe Dipolisikan Istri, Ketahuan Nikah Diam-diam hingga Punya Anak
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe dilaporkan istrinya karena menikah lagi secara diam-diam.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berurusan dengan hukum.
Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Hal itu lantaran oknum ASN tersebut ketahuan menikah lagi secara siri tanpa seizin istri sahnya.
Bahkan, oknum ASN tersebut memiliki anak dari pernikahan diam-diamnya itu.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Istri yang melaporkan berinisial S (57), sedangkan oknum ASN itu berinisial T (57).
Polres Konawe kemudian menetapkan T sebagai tersangka, karena aksinya ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA Tanggal 6 Januari 2022.
Baca juga: Respon Bupati Terkait Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman Terlibat Kasus Narkoba: Tak Ada Toleransi!
Baca juga: Makam Seorang ASN di Simeulue Dibongkar, Diduga Korban Pembunuhan, Suami Ditahan Polisi
Bahkan dari hubungan gelap keduanya dikaruniai seorang anak.
Kerabat dekat korban bernama RM mengatakan, korban melaporkan suaminya sendiri setelah mengetahui jika istri sirinya melahirkan seorang anak di tempat praktek bidan di Kecamatan Uepai.
Ketika melahirkan di tempat praktek bidan tersebut, R (istri siri) ditemani oleh T (tersangka).
"Dari situ baru kita laporkan," kata RM kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (21/6/2022).
Ia menambahkan, sebelum melaporkan kejadian ini, S masih sempat memberi kesempatan kepada suaminya untuk kembali memperbaiki rumah tangga mereka.
Namun, setelah menunggu ternyata tidak ada upaya dari suaminya.
"Setelah dilaporkan baru ada upayanya, tapi kan kakak saya sudah terlanjur laporkan," tambahnya.
RM menyebut, korban melaporkan suaminya atas kasus perzinahan yang dilakukan, penelantaran, serta menikah tanpa izin.
Baca juga: WNA China di Cengkareng Tusuk Rekannya Pakai Pisau, Pelaku Tuding Korban Selingkuh dengan Istrinya
Kata dia, T yang merupakan mantan Kepala Sekolah salah satu SMP di Lambuya ini, diduga menikah dengan R yang tak lain adalah tenaga honorer di sekolah tersebut.
R melahirkan seorang anak yang diduga hasil hubungannya dengan T pada Desember 2021 lalu.
Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang kasus ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (21/6/2022).
Sebanyak tiga orang dari 10 saksi dihadirkan dalam ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Zulfadli Ilham mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi lainnya pada agenda berikutnya.
"Saksi lain akan kami hadirkan pekan depan, untuk tahap selanjutnya masih pemeriksaan saksi," ujar Zulfadli.
Baca juga: Polwan Suci Darma Minta Bupati Ogan Komering Ilir Segera Pecat Suaminya Karena Selingkuh
Zulfadli menjelaskan, pihaknya juga menyangkakan terdakwa T dengan tiga pasal sekaligus.
Kata dia, nikah tanpa izin Pasal 279, Pasal 284 tentang Perzinahan, dan Pasal 49 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat ini, terdakwa T sedang menjalani penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha.
"Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami, barang bukti dan tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum ASN di Konawe Sultra Dilaporkan Istri Sah Gegara Ketahuan Nikah Diam-diam, Kini Jalani Sidang
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.