KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dugaan Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Pemilu
KPK mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk Pemilu 2024.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke KPK pada Kamis, 21 Desember 2023. MAKI menduga hasil dari pertambangan ilegal sebesar Rp400 miliar digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK sedang mempelajari dan menelaah laporan MAKI tersebut.
"Masih dalam tahap telaah di pengaduan masyarakat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan laporan MAKI sudah dalam penelaahan tim dumas. "Masih telaah di dumas," kata Marwata.
KPK dipastikan telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan pertambangan ilegal, termasuk soal aliran uang untuk kampanye. Laporan dari MAKI akan menjadi sumber data untuk melakukan penyelidikan.
"Tapi itu sebagai sumber data yang sedang kami lakukan penyelidikan di Konawe," kata Ali
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menuturkan pihaknya sedang memproses perkara dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Kami juga kan lagi proses perkara yang lama dan lagi berjalan. Ditelaah dan analisisnya di bagian pengaduan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024 ke KPK pada Kamis, 21 Desember 2023.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat pada Pilpres 2024.
"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kendati begitu, Boyamin tidak menyebutkan secara gamblang tim kampanye mana yang menerima uang Rp400 miliar dari pertambangan ilegal itu.
"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujar dia.
Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye.