Pemerintah Tetapkan Sumberklampok Bali Sebagai Kampung Reforma Agraria
Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali ditetapkan sebagai kampung reforma agraria. Pemerintah telah menjadwalkan untuk daerah-daerah berikutnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Pemerintah menetapkan desa Sumberklampok, Buleleng, Bali sebagai kampung reforma agraria.
Reforma agraria adalah program strategis nasional yang dijalankan oleh berbagai kementerian dan lembaga untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan dalam program reforma agraria penerima sertifikat lahan maupun kehutanan sosial harus diperkuat atau diberdayakan. Presiden menurutnya telah menunjuk sejumlah kementerian untuk terlibat dalam program reforma agraria.
“Siapa siapa yang terlibat di dalam upaya memperkuat para petani ini, yaitu dari Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Desa, dan Kementerian KKP, dan Kementerian ATR/BPN,” kata Moeldoko di Sumberkalmpok, Buleleng, Bali, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Pemerintah Serahkan Program Pemberdayaan Reforma Agraria Kepada Warga Sumberklampok Bali
Pemerintah kata Moeldoko akan mempercepat pembentukan Kampung reforma agraria di seluruh Indonesia sebagai momen kolaborasi lintas sektor.
“Tentu tidak berhenti di sini pasti akan ada tindakan yang lain, kita sudah menjadwalkan untuk daerah -daerah berikutnya, tetapi juga belum bisa kalau masyarakat nanti meminta secara masif, nanti semuanya akan secara bertahap,” katanya.
Dengan menjadi kampung reforma agraria, maka masyarakat penerima sertifikat akan mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah agar taraf hidupnya meningkat.
Pemberdayaan yang dilakukan di antaranya dengan pemberian bantuan sapi, benih, pupuk serta pelatihan UMKM.
Pemerintah juga akan mempercepat penyusunan proses bisnis lemberdayaan masyarakat tersebut.
Baca juga: KSP Sebut Warga Sumberklampok Buleleng Bali Akhirnya Terima Sertifikat Redistribusi Tanah
Selain itu Pemerntah akan berkolaborasi secara aktif menyusun perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran dari sumber dana yang ada seperti APBN, APBD, APBDes CSR, serta sumber dana lainnya yang sah untuk membentuk dan menjalankan kampung reforma Agraria.
Program Pemberdayaan di kampung reforma agraria akan dilanjutkan secara berkelanjutan minimal dalam jangka waktu 3 tahun agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tujuannya agar tercipta tertib penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah serta lingkungan hidup secara optimal dan lestari.
“Kita semua berharap ini menjadi etalase contoh pilot peoject. Berikutnya ada di Medan,” pungkas Moeldoko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.