SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016
SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang terbongkar mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) sejak tahun 2016
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten terbongkar mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM).
Praktik culas tersebut dilakukan manajemen SPBU tersebut sejak 2016 hingga saat ini 2022 dengan menggunakan remote control jarak jauh.
Baca juga: Selama 6 Tahun Terakhir, SPBU di Serang Banten Lakukan Kecurangan dengan Mengurangi Takaran BBM
Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.
Kasus kecurangan perdagangan BBM itu dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite dan solar.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, kasus kecurangan perdagangan SPBU tersebut berawal dari keluhan masyarakat, yang menduga beberapa titik SPBU main curang.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, dan terungkap modus operandi penyalahgunaan penjualan BBM dengan menggunakan remote control.
"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU," ujarnya, saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).
Komponen elektrikal tersebut yang kemudian dimasukan di dalam panel data yang dimasukan dispenser BBM.
Baca juga: Pengendara Ribut dengan Petugas SPBU di Bintaro hingga Viral di Media Sosial, Diduga Salah Isi BBM
"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," ucapnya.
Berdasarkan hasil keterangan ahli, kata Condro, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.
Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.
Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari, dan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar.
Baca juga: Mobil Terbakar di SPBU Medan Tembung Bikin Panik Warga
"Alat ini dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal SPBU tersebut. Saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tuturnya.
Dalam perkara ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.
"Saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena pertimbangan usia dan kesehatan," ucapnya.
Baca juga: 2 Kali Tak Diberi Uang Kembalian, Pria di Palangkaraya Bawa Parang, Pukul dan Tendang Petugas SPBU
Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Raup Milliaran Rupiah, Manajer dan Pemilik SPBU Ini Kurangi Takaran BBM, Akhirnya Diciduk Polisi