Viral Wanita Menikah dengan Mantan Suami Adik Kandungnya di Kolaka Utara, Usia Terpaut 62 Tahun
Video seorang wanita menikah dengan mantan suami adik kandungnya sendiri Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Sementara mempelai wanita bernama Sintia (28) yang usianya terpaut 62 tahun.
Haji Paduai sebelumnya menikah dengan adik dari Sintia yang bernama Sinta (25) pada tahun 2018 lalu.
Baca juga: Sapi di Blora Punya 3 Mata dan 2 Mulut, Videonya Viral di Medsos, Pemilik: Ini Pertama Kali
Haji Paduai dan Sinta kini telah resmi bercerai.
Tetangga pasangan pengantin sekaligus pemilik video yang viral, Fatmalha memberikan penjelasan.
Ia membenarkan Haji Paduai sempat menikah dengan Sinta.
"Iya, dua tahun lalu kalau tidak salah Haji Paduai sebelumnya menikah dengan Sinta. (Kini) Sinta juga sudah menikah sama orang lain,” ujar Fatma.
Fatma melanjutkan ceritanya, Sinta menikah dengan suami barunya pada 19 Juni 2022 lalu.
Sosok Haji Paduai
Kepala Desa Puumbolo, Arkam menjelaskan, Haji Paduai bukanlah warganya.
Haji Paduai tinggal di Kecamatan Ranteangin.
"Haji Paduai ini berasal dari Ranteangin bukan Puumbolo. Dari desa tetangga sebelah,” kata Arkam, dikutip dari TribunSultra.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Fakta Baru Viral Kakek Digaji Pakai Uang Mainan, Ternyata Bohong soal Mandor, Berikut Pengakuannya
Sepengetahuan Arkam, Haji Paduai adalah seorang petani dan tuan tanah di kampung tersebut.
“Aji itu petani, tapi memang banyak tanahnya dan boleh dikatakan seperti itu (tuan tanah),” jelasnya.
Tanah yang dimiliki Haji Paduai berupa kebun seperti cokelat hingga kebun kelapa.